Correct Article 25
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
c. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan regulasi di bidang ekonomi kreatif;
d. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Your Correction
