Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction