Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 31
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Your Correction
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion