Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Ekonomi Kreatif berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.
Your Correction