Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction