Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction