Correct Article 42
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
