Correct Article 37
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga lain dengan tetap membuka kemungkinan dilakukannya terobosan yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
