Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga lain dengan tetap membuka kemungkinan dilakukannya terobosan yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction