Correct Article 26
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
