Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction