Correct Article 46
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
