Correct Article 28
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait hubungan antar lembaga dan wilayah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Your Correction
