Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan; e. Deputi Akses Permodalan; f. Deputi Infrastruktur; g. Deputi Pemasaran; h. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan i. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Your Correction