Correct Article 4
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
e. Deputi Akses Permodalan;
f. Deputi Infrastruktur;
g. Deputi Pemasaran;
h. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan
i. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Your Correction
