Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.
2. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
3. Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
4. Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah adalah tanah hasil Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah.
6. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
7. Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.
8. Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
9. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
11. Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah.
13. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(1) Setelah menerima pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur dalam jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua;
b. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi sebagai anggota;
c. Pejabat perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;
d. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah pada Kantor Pertanahan setempat sebagai anggota;
e. Pejabat pada badan yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah provinsi sebagai anggota;
f. Pejabat yang membidangi urusan internal audit di lingkungan pemerintah provinsi sebagai anggota;
g. Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai anggota; dan
h. Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai anggota.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Surat Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.
(5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya terdiri dari pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi pemerintah terkait yang ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu paling banyak 4 (empat) orang.
(6) Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Tim Terpadu diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Terpadu.
(7) Anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), bertugas untuk menyiapkan administrasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang meliputi keuangan, administrasi, dan pendokumentasian.
(8) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan persiapan yang dituangkan dalam rencana kerja paling sedikit memuat:
a. agenda dan jadwal pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
b. rencana pendanaan dan pembiayaan operasional pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
c. rencana kebutuhan bahan dan peralatan;
d. identifikasi permasalahan dan kendala teknis;
e. alternatif strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala;
f. perkiraan anggaran bantuan Dana Kerohiman;
g. rekomendasi daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman;
h. rekomendasi mekanisme dan tata cara pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan
i. bentuk dan mekanisme monitoring dan evaluasi.
(9) Gubernur melaporkan pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.
(10) Setelah Tim Terpadu terbentuk, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, Tim Terpadu membentuk satuan tugas.
(11) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(12) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim Terpadu.
(13) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas:
a. pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi pemerintah dan ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu sebagai ketua;
b. kepala seksi infrastruktur pertanahan atau pegawai yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan setempat sebagai anggota;
c. perangkat kecamatan dan/atau kelurahan/desa setempat sebagai anggota; dan
d. pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi lain apabila diperlukan sebagai anggota.
(14) Dalam hal diperlukan, Tim Terpadu dapat membentuk lebih dari 1 (satu) satuan tugas.
(1) Apabila Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman keberatan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman diumumkan.
(2) Ketua Tim Terpadu menugaskan satuan tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk melakukan verifikasi terhadap keberatan yang diajukan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila keberatan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Tim Terpadu melakukan perbaikan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu.
(5) Dalam hal keberatan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Tim Terpadu menjelaskan alasan penolakan yang dituangkan dalam berita acara penolakan keberatan.
(6) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman yang mengajukan keberatan.
(7) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.
(8) Penetapan berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak jangka waktu verifikasi terhadap keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Setelah menerima pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur dalam jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua;
b. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi sebagai anggota;
c. Pejabat perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;
d. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah pada Kantor Pertanahan setempat sebagai anggota;
e. Pejabat pada badan yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah provinsi sebagai anggota;
f. Pejabat yang membidangi urusan internal audit di lingkungan pemerintah provinsi sebagai anggota;
g. Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai anggota; dan
h. Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai anggota.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Surat Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.
(5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya terdiri dari pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi pemerintah terkait yang ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu paling banyak 4 (empat) orang.
(6) Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Tim Terpadu diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Terpadu.
(7) Anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), bertugas untuk menyiapkan administrasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang meliputi keuangan, administrasi, dan pendokumentasian.
(8) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan persiapan yang dituangkan dalam rencana kerja paling sedikit memuat:
a. agenda dan jadwal pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
b. rencana pendanaan dan pembiayaan operasional pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
c. rencana kebutuhan bahan dan peralatan;
d. identifikasi permasalahan dan kendala teknis;
e. alternatif strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala;
f. perkiraan anggaran bantuan Dana Kerohiman;
g. rekomendasi daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman;
h. rekomendasi mekanisme dan tata cara pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan
i. bentuk dan mekanisme monitoring dan evaluasi.
(9) Gubernur melaporkan pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.
(10) Setelah Tim Terpadu terbentuk, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, Tim Terpadu membentuk satuan tugas.
(11) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(12) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim Terpadu.
(13) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas:
a. pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi pemerintah dan ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu sebagai ketua;
b. kepala seksi infrastruktur pertanahan atau pegawai yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan setempat sebagai anggota;
c. perangkat kecamatan dan/atau kelurahan/desa setempat sebagai anggota; dan
d. pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi lain apabila diperlukan sebagai anggota.
(14) Dalam hal diperlukan, Tim Terpadu dapat membentuk lebih dari 1 (satu) satuan tugas.
(1) Apabila Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman keberatan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman diumumkan.
(2) Ketua Tim Terpadu menugaskan satuan tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk melakukan verifikasi terhadap keberatan yang diajukan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila keberatan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Tim Terpadu melakukan perbaikan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu.
(5) Dalam hal keberatan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Tim Terpadu menjelaskan alasan penolakan yang dituangkan dalam berita acara penolakan keberatan.
(6) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman yang mengajukan keberatan.
(7) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.
(8) Penetapan berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak jangka waktu verifikasi terhadap keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.