Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diselenggarakan setelah dilakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman. (3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria: a. pemegang Hak Atas Tanah yang tidak memiliki hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; b. dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang; c. dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan d. memiliki bukti penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
Your Correction