Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan pembentukan Tim Terpadu kepada Bupati/Wali Kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan/atau pertimbangan lain. (2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Keputusan Gubernur. (3) Gubernur melaporkan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah. (4) Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang terletak pada wilayah kabupaten/kota setempat. (5) Setelah menerima Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati/Wali Kota dalam jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu. (6) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. Sekretaris daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua; b. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Pertanahan setempat sebagai anggota; c. Pejabat perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan sebagai anggota; d. Pejabat pada badan yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah kabupaten/kota sebagai anggota; e. Pejabat yang membidangi urusan internal audit di lingkungan pemerintah kabupaten/kota sebagai anggota; f. Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai anggota; dan g. Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai anggota. (7) Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) sampai dengan ayat (14) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota.
Your Correction