Correct Article 16
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Ketua Tim Terpadu menyampaikan Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka penetapan Tanah yang
Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah Musnah dan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dalam rangka penyiapan bantuan Dana Kerohiman dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak Surat Keputusan diterbitkan.
(2) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah Musnah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari setelah menerima Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penetapan Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah Musnah dapat dilakukan sekaligus dengan pemberian bantuan Dana Kerohiman.
Your Correction
