Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Terpadu menyusun rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. (2) Rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan paling sedikit memuat: a. daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman untuk mendapatkan bantuan Dana Kerohiman; dan b. besaran bantuan Dana Kerohiman. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman.
Your Correction