Correct Article 14
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Tim Terpadu menyusun rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(2) Rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan paling sedikit memuat:
a. daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman untuk mendapatkan bantuan Dana Kerohiman; dan
b. besaran bantuan Dana Kerohiman.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman.
Your Correction
