Correct Article 15
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Gubernur atau Bupati/Wali Kota MENETAPKAN Surat Keputusan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang berisi:
a. daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; dan
b. besaran nilai bantuan Dana Kerohiman.
(2) Gubernur atau Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi diterima.
(3) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
