Correct Article 12
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Penentuan pemberian bantuan Dana Kerohiman didasarkan kepada:
a. Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal tidak terdapat keberatan; atau
b. Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) dalam hal terdapat keberatan.
Your Correction
