Correct Article 18
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Tim Terpadu melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, dan penyimpanan data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(2) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat salinan dalam rangkap 2 (dua).
(3) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan, didokumentasikan, dan diarsipkan oleh Tim Terpadu serta 1 (satu) salinan disampaikan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.
(4) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan dalam bentuk data fisik dan data elektronik.
Your Correction
