Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Terpadu segera melakukan pemberitahuan rencana pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman melalui Lurah/Kepala Desa atau nama lain yang setara dengan itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak Tim Terpadu dibentuk. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. pemberitahuan secara langsung dilakukan melalui tatap muka secara langsung atau melalui dalam jaringan (daring); dan/atau b. pemberitahuan secara tidak langsung dilakukan melalui surat pemberitahuan dan/atau pengumuman. (3) Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, selanjutnya satuan tugas melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum. (4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dengan bidang tanah yang dimuat dalam Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah. (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman. (6) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (7) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (8) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas.
Your Correction