Correct Article 20
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Pusat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Daerah; dan/atau
c. anggaran badan usaha, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah badan usaha.
Your Correction
