Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Pusat; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Daerah; dan/atau c. anggaran badan usaha, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah badan usaha.
Your Correction