Correct Article 5
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman;
c. penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman;
d. pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan
e. pendokumentasian dan pengadministrasian.
Your Correction
