Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; c. penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman; d. pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan e. pendokumentasian dan pengadministrasian.
Your Correction