Correct Article 22
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan secara terkoordinasi, antara:
a. Tim Terpadu;
b. Instansi yang Memerlukan Tanah;
c. instansi/lembaga terkait;
d. perangkat keamanan;
e. tokoh masyarakat; dan/atau
f. pihak lain yang diperlukan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
