Correct Article 11
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Apabila Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman keberatan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman diumumkan.
(2) Ketua Tim Terpadu menugaskan satuan tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk melakukan verifikasi terhadap keberatan yang diajukan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila keberatan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Tim Terpadu melakukan perbaikan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu.
(5) Dalam hal keberatan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Tim Terpadu menjelaskan alasan penolakan yang dituangkan dalam berita acara penolakan keberatan.
(6) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman yang mengajukan keberatan.
(7) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.
(8) Penetapan berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak jangka waktu verifikasi terhadap keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
