Correct Article 19
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Dalam hal Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman telah menerima bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terhadap tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Musnah:
a. hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum; dan
b. dilakukan pengamanan fisik oleh Instansi yang Memerlukan Tanah.
Your Correction
