Correct Article 2
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mengatur mengenai:
a. lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
b. kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman;
c. pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
d. pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Your Correction
