Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah penetapan terhadap Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah Musnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk mata uang rupiah melalui transaksi perbankan. (3) Tim Terpadu MENETAPKAN jadwal dan tempat penyerahan bantuan Dana Kerohiman serta menyampaikan undangan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman. (4) Pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan kuitansi bermeterai cukup dan berita acara penyerahan bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani Tim Terpadu, perwakilan Instansi yang Memerlukan Tanah, dan Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga). (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (6) Pelaksanaan pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didokumentasikan dengan foto/video/sarana lainnya.
Your Correction