Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Terpadu menghitung besaran bantuan Dana Kerohiman berdasarkan hasil penentuan pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: luas tanah x 25% (dua puluh lima persen) dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi yang berwenang. (3) Dalam hal nilai hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), besaran bantuan Dana Kerohiman diberikan paling sedikit senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Sumber data nilai jual objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari perangkat daerah yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah provinsi atau kabupaten/kota. (5) Dalam hal terdapat bidang tanah yang nilai jual objek pajak terakhir belum ditetapkan, maka menggunakan nilai jual objek pajak di sekitar bidang tanah yang telah ditetapkan nilai jual objek pajaknya. (6) Perhitungan besarnya bantuan Dana Kerohiman dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan terhadap penetapan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam hal tidak terdapat keberatan, atau sejak penetapan berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) dalam hal terdapat keberatan. (7) Besarnya bantuan Dana Kerohiman berdasarkan hasil perhitungan oleh Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang dibuat dalam berita acara penyerahan hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman, dan ditembuskan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah. (8) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijadikan dasar untuk pengajuan rekomendasi besaran bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.
Your Correction