Correct Article 21
PERPRES Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Gubernur atau Bupati/Wali Kota melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Menteri.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penyelesaian permasalahan hambatan (debottlenecking) dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(3) Dalam hal terdapat permasalahan hambatan (debottlenecking) dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang harus diselesaikan secara lintas kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah, Gubernur atau Bupati/Wali Kota menyampaikan permasalahan hambatan (debottlenecking) dimaksud kepada Menteri.
Your Correction
