Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Transmigrasi adalah pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan transmigrasi.
2. Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk membaurkan dan/atau menggabungkan program dan kegiatan guna mencapai keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam mendukung Penyelenggaraan Transmigrasi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian.