Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. penataan penduduk setempat; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.
Your Correction