Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. pendidikan; b. pangan dan kesehatan; c. kelembagaan masyarakat; dan d. prasarana dan sarana pembinaan sosial budaya.
Your Correction