Correct Article 13
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Current Text
Kegiatan bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. kewirausahaan;
b. kelembagaan ekonomi;
c. kemitraan usaha; dan
d. prasarana dan sarana pengembangan usaha ekonomi.
Your Correction
