Correct Article 11
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Current Text
(1) Koordinasi dalam pembangunan kawasan transmigrasi dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi peran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pembangunan kawasan transmigrasi;
b. melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan pengendalian dalam pembangunan kawasan transmigrasi;
c. membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
d. melaksanakan bimbingan teknis dan bantuan teknis pembangunan kawasan transmigrasi.
(2) Integrasi pembangunan kawasan transmigrasi dilakukan antara kegiatan pembangunan fisik kawasan transmigrasi dan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi dengan pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan daerah tertinggal.
Your Correction
