Correct Article 22
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Current Text
Unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi anggota tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 20 berperan aktif dalam pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan fungsi.
Your Correction
