Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi anggota tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 20 berperan aktif dalam pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan fungsi.
Your Correction