Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program pembangunan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas kegiatan: a. pembangunan fisik kawasan transmigrasi; dan b. penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi.
Your Correction