Correct Article 20
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Current Text
(1) Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dibentuk tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi.
(2) Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim nasional, tim provinsi, dan tim kabupaten/kota.
(3) Tim nasional, tim provinsi, dan tim kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, hubungan dan tata kerja, serta pelaporan tim Koordinasi dan Integrasi
Penyelenggaraan Transmigrasi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
