Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara berjenjang oleh tim kabupaten/kota, tim provinsi, dan tim nasional, dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Your Correction