Correct Article 21
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Current Text
Pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara berjenjang oleh tim kabupaten/kota, tim provinsi, dan tim nasional, dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Your Correction
