Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pembangunan fisik kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap: a. satuan permukiman; b. kawasan perkotaan baru; dan c. jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi.
Your Correction