Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan bidang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan melalui pengelolaan fungsi lingkungan secara berkelanjutan.
Your Correction