Correct Article 7
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Current Text
(1) Koordinasi dalam perencanaan kawasan transmigrasi dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi peran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam perencanaan kawasan transmigrasi;
b. melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan pengendalian dalam perencanaan kawasan transmigrasi;
c. membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan/atau
d. melaksanakan advokasi dan mediasi antartingkatan pemerintahan.
(2) Integrasi perencanaan kawasan transmigrasi dilakukan antara kegiatan penyusunan rencana kawasan transmigrasi dan penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi dengan rencana pembangunan kawasan perdesaan dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Transmigrasi.
Your Correction
