Correct Article 15
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Current Text
Kegiatan bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. pembinaan tenaga rohaniawan; dan
b. prasarana dan sarana peribadatan.
Your Correction
