Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi: a. pembinaan tenaga rohaniawan; dan b. prasarana dan sarana peribadatan.
Your Correction