Correct Article 3
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Current Text
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhadap program:
a. perencanaan kawasan transmigrasi;
b. pembangunan kawasan transmigrasi; dan
c. pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi.
Your Correction
