Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
A. DAFTAR PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM BENTUK MANDAT 1) Kepada Direktur Jenderal NO.
MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
1. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
2. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
3. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
4. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
5. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
6. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk hibah BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
7. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per paket di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
8. MENETAPKAN keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
9. MENETAPKAN pihak lain yang dapat menerima hibah (BMN eks BMN idle).
2) Kepada Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara NO.
MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
1. Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola Barang (LBPL).
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG TIDAK DIGUNAKAN UNTUK PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
3) Kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara NO.
MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
1. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan penetapan status Penggunaan BMN eks BMN idle kepada Pengguna Barang Baru berdasarkan usulan Pengguna Barang Baru dan hasil RKBMN.
2. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Penggunaan sementara BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
3. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk sewa BMN eks BMN idle dengan jangka waktu di atas 5 (lima) tahun.
4. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk pinjam pakai BMN eks BMN idle dengan jangka waktu di atas 5 (lima) tahun.
5. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSP BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
6. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk BGS/BSG BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
7. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSPI BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
8. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KETUPI BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
9. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
10. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk hibah BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
11. Menandatangani perjanjian Pemindahtanganan BMN antara lain akta jual beli, perjanjian tukar menukar, dan naskah hibah yang berada pada Pengelola Barang (BMN eks BMN idle).
12. MENETAPKAN keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
13. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per paket sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
14. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Penetapan keputusan Penghapusan BMN eks BMN idle karena Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemusnahan, atau sebab-sebab lain BMN eks BMN idle.
15. Menandatangani dokumen pelepasan hak dalam hal BMN eks BMN idle berupa tanah ditetapkan status Penggunaan BMN ke Pengguna Barang atau dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten/Desa.
4) Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara NO.
MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
1. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk KSP BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
2. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk BGS/BSG BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
3. MENETAPKAN keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
4. Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola Kantor Wilayah (LBPL-KW).
5) Kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang NO.
MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
1. Menerima dan/atau memperoleh informasi terkait BMN terindikasi idle.
2. Meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang terhadap BMN yang terindikasi sebagai BMN idle yang berada di wilayah kerjanya.
3. Melakukan pemantauan terhadap BMN terindikasi idle.
4. Melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle.
5. Melakukan peninjauan lapangan terhadap BMN terindikasi idle.
6. Melakukan penelitian terhadap informasi dan surat jawaban dari Pengguna Barang.
7. MENETAPKAN BMN sebagai BMN idle yang berada di wilayah kerjanya.
8. Melakukan pengecekan administratif, fisik dan hukum atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang.
9. Menerima penyerahan BMN idle.
10. Menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa BMN terindikasi idle adalah bukan BMN idle.
11. Menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk penertiban BMN terindikasi idle yang terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum.
12. Melaporkan pelaksanaan serah terima BMN idle dari Pengguna Barang ke Pengelola Barang kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
13. Menandatangani berita acara serah terima BMN yang ditetapkan status Penggunaan sebagai BMN idle ke Pengelola Barang dan menandatangani berita acara serah terima BMN eks BMN idle yang ditetapkan status Penggunaan ke Pengguna Barang baru atau dihibahkan.
14. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN eks BMN idle.
15. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepemilikan BMN eks BMN idle.
16. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN eks BMN idle.
17. Menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle.
18. Menandatangani usul Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemusnahan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang.
19. Menandatangani naskah perjanjian pemanfaatan BMN eks BMN idle dan perubahannya.
20. Melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait permohonan pembekuan biaya pemeliharaan di tahun anggaran berikutnya setelah adanya penetapan BMN idle.
21. Melakukan reklasifikasi kode BMN eks BMN idle ke kodefikasi BMN yang sesuai.
22. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Penggunaan sementara BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di bawah atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
23. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk pinjam pakai BMN eks BMN idle dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
24. Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk sewa BMN eks BMN idle dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
25. Mengusulkan penjualan melalui lelang atas BMN eks BMN idle.
26. Menyerahkan BMN eks BMN idle yang dipindahtangankan.
27. MENETAPKAN keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah).
28. Melaksanakan Pemusnahan dan menandatangani berita acara pemusnahan atas BMN eks BMN idle pada wilayah kerjanya.
29. MENETAPKAN keputusan penghapusan berdasarkan berita acara serah terima BMN eks BMN idle.
30. Menerbitkan surat keputusan penghapusan BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Kantor Daerah.
31. Melakukan Penghapusan BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola Kantor Daerah.
32. Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola Kantor Daerah (LBPL-KD).
B. FORMAT SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI TERTULIS
KOP .....(1) Nomor : ................................................(2)
Sifat : Segera Hal : Permintaan Klarifikasi Tertulis
dan Dokumen Pendukung
Yth ........(3)
Sehubungan dengan ……. (4) bahwa BMN berupa …….(5) yang berlokasi di …….(6) yang berada dalam penguasaan Saudara/Saudari, merupakan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga, Pengguna Barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga kepada Pengelola Barang.
Terkait dengan hal tersebut, diminta Saudara/Saudari menyampaikan kepada kami berupa:
1. Penjelasan mengenai BMN berupa … (5) di … (6) yang terindikasi sebagai BMN idle, meliputi:
a. Identitas BMN, meliputi kode barang dan NUP, luas, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi, dan alamat;
b. Penggunaan BMN;
c. Rencana Penggunaan dalam waktu 1 (satu) tahun ke depan;
d. Pelaksanaan Pemanfaatan BMN;
e. Rencana Pemanfaatan dalam waktu 6 (enam) bulan ke depan;
f. ........ (7).
2. Salinan/Copy dokumen pendukung atas BMN tersebut, meliputi:
a. Dokumen kepemilikan tanah dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
b. Dokumen Penggunaan BMN, berupa Kartu Identitas Barang (KIB) dan/atau keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN;
c. Dokumen rencana Penggunaan, berupa: DIPA, DIPA hasil revisi, RKAKL, RKBMN hasil penelaahan, RKBMN hasil penelaahan perubahan, dan/atau surat persetujuan terkait dengan penyempurnaaan atau pengembangan organisasi;
d. Dokumen rencana Pemanfaatan, berupa: surat usulan pemanfaatan BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan/atau usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
e. Dokumen pelaksanaan Pemanfaatan.
Penjelasan/jawaban tertulis beserta dokumen dimaksud, kiranya dapat kami terima paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat ini.
Demikian kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara/Saudari, disampaikan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan
Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan
Negara & Lelang ...(8),
.............................(9)
Tembusan:
1. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
2. Menteri/Pimpinan ...; (10)
3. Inspektur Jenderal/Pengawas Internal …; (10)
4. Direktur Perumusan Kebijakan Kekakayaan Negara;
5. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara;
6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara … (11)
CARA PENGISIAN FORMAT SURAT PERMINTAAN KLARIFIKASI TERTULIS
(1) Disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(3) Diisi Pengguna Barang dan alamat kantor.
(4) Sumber informasi BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.
(5) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau bangunan.
(6) Alamat/lokasi BMN berada.
(7) Dapat ditambah permintaan penjelasan lain yang diperlukan.
(8) KPKNL yang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis.
(9) Nama Pejabat yang berwenang menandatangani surat.
(10) Sesuai Pengguna Barang yang bersangkutan.
(11) Kantor Wilayah DJKN yang membawahi KPKNL tersebut.
C. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN Laporan Hasil Pemantauan atas BMN yang Terindikasi Sebagai BMN Idle Nama KPKNL : .... (1) No Kode Satuan Kerja/Keme nterian/Lem baga Uraian Barang Surat Permintaan Perkembangan Pelaksanaan Rencana Penggunaan/Pemanfaatan Surat Jawaban Perkembangan Pelaksanaan Rencana Penggunaan/Pemanfaatan Perkembangan Pelaksanaan Rencana Penggunaan/ Pemanfaatan Keterang an Nomor Tgl Nomor Tgl 1 2 3 4 5 6 7 8 9
...(2).
.
...(3)...
...(4)...
...(5)...
...(6)...
...(7)...
...(8)...
...(9)...
...(10)...
..............., .............................. (11) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.........(1)
.................................................(12)
CARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
(1) Diisi dengan KPKNL yang melakukan Pemantauan.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi 20 digit Kode Lokasi Satuan Kerja, Nama Kementerian/Lembaga c.q Uraian satuan kerja dan alamat satuan kerja.
Misal: 075.01.0100.437931.000.KD
Stasiun Meteorologi Kemayoran
(4) Diisi Kode Barang, NUP, Uraian BMN.
Misal: 2010202002.001
Tanah Kosong yang sudah ada Peruntukannya
Dalam hal pemantauan dilakukan terhadap perkembangan pelaksanaan rencana penggunaan BMN terindikasi idle, dapat ditambah baris baru untuk kode satuan kerja dan uraian barang yang sama, dengan surat jawaban perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan/Pemanfaatan yang berbeda.
(5) Nomor surat permintaan
perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan/Pemanfaatan.
(6) Tanggal surat permintaan
perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan/Pemanfaatan.
(7) Nomor surat jawaban atas permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan/Pemanfaatan.
(8) Tanggal surat jawaban atas permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan/Pemanfaatan.
(9) Diisi perkembangan pemantauan.
Misal:
- Telah Digunakan untuk ....
- Diusulkan pada DIPA TA.202X - Surat usulan Pemanfaatan Nomor ... Tanggal ...
- Surat Persetujuan Pemanfaatan Nomor ... Tanggal ...
Bila belum ada perkembangan menurut pemantauan yang pernah dilakukan, cukup diungkap bahwa tidak ada perkembangan.
(10) Diisi informasi lainnya yang dianggap perlu.
(11) Diisi dengan kota dan tanggal pelaporan hasil pemantauan.
(12) Nama Pejabat yang berwenang menandatangani Laporan.
D. FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
KOP …..(1) LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE PADA … (2) NOMOR LAP-... (3)
A. PENDAHULUAN
1. Dasar Pelaksanaan Kegiatan
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
c. Surat permintaan klarifikasi tertulis…. (4);
d. Surat jawaban klarifikasi ....(5);
e. Surat Tugas Nomor ... (6).
2. Latar Belakang Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan penggunaan BMN secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Namun demikian, dalam pelaksanaan pengelolaan BMN masih dijumpai BMN khususnya tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan informasi/data yang berasal dari ... (7), terdapat BMN yang terindikasi sebagai BMN idle pada .... (2) berupa ... (8) yang berlokasi di ... (9).
Sebagai tindak lanjut atas surat klarifikasi ... (4) dan surat jawaban dari ... (2) nomor ... (5), serta dari informasi yang diperoleh selama proses pemantauan terhadap BMN tersebut, menurut hemat kami, diperlukan pelaksanaan kegiatan pemantauan fisik BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
3. Maksud dan Tujuan
a. memperoleh gambaran yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, penggunaan, kondisi terkini atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2);
b. memperoleh pertimbangan yang benar sebagai dasar kebijakan yang perlu diambil dalam menindaklanjuti surat jawaban dari ...
(2) nomor ... (5) atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2).
B. HASIL PEMANTAUAN
1. Objek Pemantauan:
a. Identitas Satuan Kerja 1) Kode Lokasi : ......................................................................(10) 2) Nama Satuan Kerja : ......................................................................(11) 3) Alamat : ............................................................................
......................................................................(12)
Telp: ........................
(12)
b. Identitas Barang Milik Negara berupa tanah (terlampir).
c. Identitas Barang Milik Negara berupa bangunan (terlampir).
2. Pengungkapan Hasil Pemantauan
a. Kondisi BMN .....................................................................................................
....................................................................................................
(13)
b. Penggunaan/Pemanfaatan .....................................................................................................
.....................................................................................................
(14)
c. Informasi Publik .....................................................................................................
.....................................................................................................
(15)
C. PENUTUP .............................................................................................................
.............................................................................................................
.(16)
Dibuat di...........(17) pada tanggal......(18) Petugas Pelaksana Pemantauan Peninjauan Lapangan (19)
1. ....
2. ....
3. ….
CARA PENGISIAN
FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.
(2) Nama Kementerian/Lembaga c.q. Satuan Kerja, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(3) Nomor laporan disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(4) Nomor, tanggal dan perihal surat klarifikasi tertulis yang dikirimkan KPKNL kepada Pengguna Barang.
(5) Diisi nomor, tanggal dan perihal surat, jika ada surat jawaban dari Kementerian/Lembaga c.q satuan kerja yang bersangkutan atas Surat Permintaan Klarifikasi tertulis yang dibuat KPKNL.
(6) Nama KPKNL yang menugaskan pemantauan lapangan disertai nomor dan tanggal surat tugas dari Kepala KPKNL dimaksud.
(7) Sumber informasi BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle yang terdiri dari:
a. surat pernyataan dari Pengguna Barang;
b. hasil perhitungan Pengelola Barang terhadap tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan sebesar 0 (nol) persen;
c. laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengelola Barang;
d. laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang;
e. laporan dari Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
f. laporan barang pengguna periodik;
g. laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga;
h. laporan hasil pemeriksaan Lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa;
i. laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;
j. laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, berupa informasi tertulis yang disampaikan secara langsung kepada Pengelola Barang di tempat pelayanan yang disediakan, atau berupa surat yang ditujukan kepada Pengelola Barang maupun yang disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; atau
k. pemberitaan media massa, baik cetak maupun tertulis.
(8) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau bangunan.
(9) Lokasi/alamat BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(10) Kode lokasi satuan kerja yang menatausahakan BMN terindikasi idle, dengan format :
<kode KL>.<Kode Eselon I>.<Kode Wilayah>.<Kode satuan kerja>.<Jenis Kewenangan> Contoh: 075.01.0100.123456.000KD
(11) Nama satuan kerja dengan format nama Kuasa Pengguna Barang, Kanwil (bila ada), Eselon I (jika dalam struktur organisasinya hanya terdiri dari satu unit Eselon I penyebutannya dapat ditiadakan), Kementerian/Lembaga.
Contoh: Stasiun Meteorologi Kemayoran, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(12) Alamat lengkap satuan kerja yang menguasai BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, beserta nomor telepon.
(13) Diuraikan kondisi terkini atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, meliputi: kondisi fisik BMN, perubahan-perubahan yang pernah dilakukan (yang terjadi sejak diperoleh), fasilitas yang melekat pada BMN tersebut dan gambaran fisik lainnya atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(14) Diuraikan keterangan penjelasan mengenai Penggunaan/Pemanfaatan BMN tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilaksanakan pemantauan peninjauan lapangan, baik yang dilakukan oleh satuan kerja atau pihak-pihak lain yang memanfaatkan, dengan atau tanpa izin.
(15) Apabila diperlukan, informasi dapat diperoleh dari masyarakat dengan melakukan koordinasi instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah, atau pihak lainnya di sekitar lokasi BMN tersebut, kemudian diungkapkan informasi-informasi tersebut dengan jelas.
(16) Kesimpulan dari kegiatan pemantauan peninjauan lapangan tersebut, yang dapat mendukung bahwa jawaban/klarifikasi dari Pengguna Barang sesuai dengan kondisi fisik BMN tersebut.
(17) Lokasi KPKNL berada.
(18) Diisi tanggal laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan.
(19) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.
LAMPIRAN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
NOMOR:
TANGGAL:
BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (1)
No Kode Barang Nama Barang NUP Lokasi Peruntukan Luas Jumlah Bangunan Status BMN Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Atas Nama Dokumen Batas- Batas Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)…
…(17)… …(18)…
Dibuat di.........(19) pada tanggal....(20) Petugas Pelaksana Pemantauan Lapangan (21)
1. ....
2. ....
…
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN ATAS BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
Isian tanah dalam hal BMN terindikasi idle berupa tanah. Apabila hanya berupa bangunan yang terindikasi idle, maka formulir isian tanah dapat ditiadakan.
(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal:
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan kode barang berupa tanah sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 2010104001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Tanah Bangunan Kantor Pemerintah.
Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di Aplikasi SAKTI.
(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(7) Peruntukan BMN berupa tanah yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilakukan pemantauan.
Contoh: - Tanah kosong;
- Tanah digunakan untuk rumah/hunian/kebun warga setempat;
- Lapangan sepakbola; atau
- Berdiri bangunan/gedung/gudang kosong (tidak dipakai).
(8) Diisi luas tanah seluruhnya.
(9) Diisi jumlah unit bangunan di atas tanah tersebut, bila terdapat bangunan dan bukan bangunan liar (illegal).
(10) Status penggunaan BMN berupa tanah terindikasi idle saat pemantauan peninjauan lapangan:
a) digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
b) digunakan sendiri untuk operasional;
c) digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
d) digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
e) digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
f) dimanfaatkan : sewa;
g) dimanfaatkan : pinjam pakai;
h) dimanfaatkan : Kerja Sama Pemanfaatan (KSP);
i) dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG);
j) pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
k) pemanfaatan tidak sesuai ketentuan;
l) tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L; atau m) bersengketa di peradilan maupun belum di peradilan.
(11) Diisi dengan bukti kepemilikan (sertipikat atau dokumen kepemilikan lainnya seperti letter C/D, girik, akta jual beli, atau dokumen setara lainnya).
(12) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(13) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(14) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(15) Diisi dengan keterangan batas-batas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle.
(16) Kondisi tanah yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik, Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(17) Diisi dengan jumlah total luas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle.
(18) Diisi dengan total jumlah bangunan yang berdiri di atas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle (bukan bangunan liar).
(19) Lokasi KPKNL berada.
(20) Diisi tanggal laporan.
(21) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.
LAMPIRAN
LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN
NOMOR:
TANGGAL:
BMN BERUPA BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
PADA … (1) No Kode Barang Nama Barang NUP Lokasi Peruntukan Luas Luas Dasar Bangunan Jumlah Lantai Status BMN Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Atas Nama Dokumen Batas- Batas Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)… …(17)…
…(18)…
Dibuat di.........(19) Pada tanggal....(20) Petugas Pelaksana Pemantauan Lapangan (21)
1. ....
2. ....
…
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PENINJAUAN LAPANGAN ATAS BMN BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
Isian Bangunan dalam hal BMN terindikasi idle berupa bangunan. Apabila hanya berupa tanah yang terindikasi idle, maka lampiran isian bangunan dapat ditiadakan.
(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal:
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan kode barang berupa bangunan sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 4010101001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Bangunan Gedung Kantor Permanen.
Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di Aplikasi SAKTI.
(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(7) Peruntukan BMN berupa bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilakukan pemantauan.
Contoh: - Bangunan kosong;
- Bangunan digunakan untuk rumah/hunian warga setempat;
atau
- Bangunan dimanfaatkan oleh pihak lain, dengan atau tanpa izin.
(8) Diisi luas bangunan seluruhnya.
(9) Diisi dengan luas dasar bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(10) Diisi jumlah lantai bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(11) Status penggunaan BMN berupa bangunan terindikasi idle saat pemantauan peninjauan lapangan:
a) digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
b) digunakan sendiri untuk operasional;
c) digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
d) digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
e) digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
f) dimanfaatkan : sewa;
g) dimanfaatkan : pinjam pakai;
h) dimanfaatkan : kerjasama pemanfaatan (kKSP);
i) dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG);
j) pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
k) pemanfaatan tidak sesuai ketentuan; atau l) tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L.
(12) Diisi dengan bukti kepemilikan (Izin Mendirikan Bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung, atau dokumen setara lainnya).
(13) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(14) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(15) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(16) Diisi dengan keterangan batas-batas bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(17) Kondisi bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik, Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(18) Diisi dengan jumlah total luas bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(19) Lokasi KPKNL berada.
(20) Diisi dengan tanggal laporan.
(21) Petugas pelaksana pemantauan peninjauan lapangan BMN.
E. FORMAT SURAT KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BMN TERINDIKASI IDLE
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN ... (1) NOMOR ... (2) TENTANG TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE PADA …………….. (3)
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG .... (4) Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, Pengelola Barang berwenang untuk melakukan penelusuran terhadap Barang Milik Negara terindikasi idle;
b. bahwa berdasarkan ... (5), dipandang perlu untuk membentuk Tim Penelusuran Barang Milik Negara yang namanya tersebut dalam Keputusan ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan .… (1) tentang Tim Penelusuran Barang Milik Negara terindikasi idle;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6523);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
4. Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 977).
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN ..… (1) TENTANG TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE PADA ... (3).
KESATU : MENETAPKAN Tim Penelusuran Barang Milik Negara Terindikasi Idle dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
KEDUA : Tim Penelusuran Barang Milik Negara Terindikasi Idle sebagaimana tersebut pada diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
1. melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau masyarakat yang dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan;
2. mengumpulkan dan mengklasifikasi dokumen serta informasi terkait BMN terindikasi idle hasil peninjauan lapangan;
3. dalam hal diperlukan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain; dan
4. menyusun laporan hasil penelusuran;
KETIGA : Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
2. Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
3. ……………….(6);
4. Pegawai yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di ………... (7) pada tanggal …………. (8)
ditandatangani secara elektronik ……………………………..(9)
CARA PENGISIAN
FORMAT KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE
(1) Diisi jabatan yang menerbitkan surat keputusan.
(2) Diisi dengan nomor yang disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(3) Diisi Kementerian Negara/Lembaga, misal:
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Kantor Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(4) Diisi nama unit organisasi yang menerbitkan surat keputusan.
(5) Dasar pelaksanaan penelusuran, misal:
surat jawaban yang disampaikan oleh Pengguna Barang, adanya permasalahan dari hasil pemantauan, dll.
(6) Diisi pihak yang berkepentingan.
(7) Diisi kota tempat surat keputusan diterbitkan.
(8) Diisi tanggal surat keputusan diterbitkan.
(9) Diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE
NOMOR:
TANGGAL:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE PADA …………….. (1)
No.
Nama NIP Jabatan Kedudukan dalam Tim 1 2 3 4 5
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang........... (7)
................................(8)
CARA PENGISIAN FORMAT LAMPIRAN KEPUTUSAN TIM PENELUSURAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE
(1) Diisi Kementerian Negara/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Kantor Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan nama pegawai.
(4) Diisi dengan NIP Pegawai.
(5) Diisi dengan jabatan pegawai.
(6) Diisi dengan kedudukan dalam tim. Berjumlah ganjil, minimal tiga orang, dengan satu orang sebagai Ketua Tim dan sisanya sebagai Anggota.
(7) Diisi nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang menerbitkan surat keputusan.
(8) Diisi nama pejabat yang menerbitkan surat keputusan.
F. FORMAT BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN
KOP …..(1)
BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE PADA … (2) NOMOR ... (3)
Pada hari ....tanggal ... bulan ... tahun ... (4), bertempat di .... (5), kami telah melakukan peninjauan fisik BMN yang terindikasi sebagai BMN idle dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan, dengan hasil sebagai berikut:
A. Data BMN (terlampir) B. Kondisi BMN ..............................................................................................................
................... (6) C. Penggunaan/Pemanfaatan BMN ..............................................................................................................
................... (7) D. Informasi Publik ..............................................................................................................
................... (8) Berita acara ini dibuat sebagai bagian dari kegiatan……….(9) atas tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle. Hal-hal penting lainnya mengenai data dimaksud disajikan dalam………..(10). Kebenaran atas informasi yang tertuang dalam berita acara ini merupakan tanggung jawab dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam berita acara ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tim Peninjau … (11)
Tim Peninjau … (12) 1 .
.....
1. .....
NIP ....
2 .
.....
2. .....
NIP ....
3 .
.....
3. .....
NIP ....
CARA PENGISIAN
FORMAT BERITA ACARA PENINJAUAN LAPANGAN ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.
(2) Nama Kementerian/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(3) Nomor berita acara disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(4) Hari, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan peninjauan fisik lapangan.
(5) Kota lokasi BMN terindikasi idle dilakukan pemantauan.
(6) Diisi dengan ringkasan kondisi terkini atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(7) Diisi dengan ringkasan keterangan penjelasan mengenai Penggunaan/Pemanfaatan BMN tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilaksanakan pemantauan peninjauan lapangan/penelusuran.
(8) Diisi dengan ringkasan informasi dari masyarakat dan hasil pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait.
(9) Diisi dengan jenis kegiatan yang dilakukan apakah peninjauan lapangan pada tahap pemantauan atau penelusuran.
(10) Diisi dengan jenis laporan yang dibuat yaitu Laporan Hasil Pemantauan Lapangan atau Laporan Hasil Pelaksanaan Penelusuran, disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
(11) Petugas yang melakukan peninjauan Lapangan dari KPKNL.
(12) Petugas yang melakukan peninjauan Lapangan dari Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang. Dalam hal peninjau dari Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), maka isian NIP dapat dikosongkan. Pelaksana peninjauan lapangan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki NIP minimal berjumlah 1 (satu) orang.
G. FORMAT LAPORAN HASIL PENELUSURAN
KOP …..(1) LAPORAN HASIL PENELUSURAN ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE PADA … (2) NOMOR LAP-... (3)
A. PENDAHULUAN
1. Dasar Penelusuran
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
c. Surat permintaan klarifikasi …. (4);
d. Surat jawaban klarifikasi ....(5);
e. Surat Tugas .... (6).
2. Latar Belakang Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan penggunaan BMN secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Namun demikian, dalam pelaksanaan pengelolaan BMN masih dijumpai BMN khususnya tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan informasi/data yang berasal dar ... (7), terdapat BMN yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2) berupa ... (8) yang berlokasi di ... (9).
Sebagai tindak lanjut atas surat klarifikasi ... (4), menurut hemat kami, diperlukan pelaksanaan penelusuran yang merupakan rangkaian dari tata cara penetapan dan pengelolaan BMN idle.
3. Maksud dan Tujuan
a. memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, rencana Pemanfaatan, dan kondisi terkini atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2);
b. memperoleh kejelasan dan kelengkapan informasi berdasarkan dokumen dan/atau salinannya atas BMN berupa ... (8) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2).
4. Ruang Lingkup
a. BMN berupa ... (8) pada ... (2) yang terindikasi sebagai BMN idle; dan
b. Dokumen-dokumen terkait BMN berupa .... (8) pada ... (2) yang terindikasi sebagai BMN idle.
B. HASIL PENELUSURAN
1. Objek Penelusuran:
a. Identitas Satuan Kerja
1) Kode Satuan Kerja : ...................................................................(10) 2) Nama Satuan Kerja : ...................................................................(11) 3) Alamat : .........................................................................
.................................................................. (12)
Telp: ....................
(12)
b. Identitas Barang Milik Negara berupa tanah (terlampir)
c. Identitas Barang Milik Negara berupa bangunan (terlampir)
2. Dokumen yang diteliti:
a. .................................
b. .................................
c. .................................
d. ................................. (13)
3. Pengungkapan Hasil Penelusuran
a. Sejarah BMN .........................................................................................................
....................................................................................................(14)
b. Informasi Status BMN .........................................................................................................
....................................................................................................(15)
c. Kondisi/Keadaan Sekarang .........................................................................................................
....................................................................................................(16)
d. Penggunaan/Pemanfaatan dan Rencana Penggunaan/Pemanfaatan .........................................................................................................
....................................................................................................(17)
e. Informasi Publik .........................................................................................................
....................................................................................................(18)
C. PENUTUP
1. Kesimpulan ............................................................................................................
......................................................................................................(19)
2. Rekomendasi Berdasarkan hasil penelusuran diperoleh beberapa penjelasan yang memadai untuk digunakan dalam tahap penelitian ……………………
(20) Dibuat di.........(21) pada tanggal....(22) Petugas Penelusuran (23)
1. ....
2. ....
3. ….
CARA PENGISIAN
FORMAT LAPORAN HASIL PENELUSURAN ATAS BMN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.
(2) Nama Kementerian/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(3) Nomor laporan disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(4) Diisi nama KPKNL penerbit surat klarifikasi tertulis beserta nomor, tanggal dan perihal surat.
(5) Diisi nomor, tanggal dan perihal surat, jika ada surat balasan dari Kementerian/Lembaga (atau Kementerian Lembaga c.q. Satuan Kerja) yang bersangkutan.
(6) Nama KPKNL yang menugaskan Tim Penelusuran disertai nomor dan tanggal Surat Tugas dari Kepala KPKNL dimaksud.
(7) Sumber informasi mengenai adanya BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(8) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, misal: tanah atau bangunan.
(9) Lokasi/alamat BMN berupa tanah dan/atau bangunan berada.
(10) Kode lokasi satuan kerja dengan format :
<kode KL>.<Kode Eselon I>.<Kode Wilayah>.<Kode satuan kerja>.<Jenis Kewenangan> Contoh: 075.01.0100.123456.000.KD
(11) Nama satuan kerja dengan format nama Kuasa Pengguna Barang, Kanwil (bila ada), Eselon I (jika dalam struktur organisasinya hanya terdiri dari satu unit Eselon I penyebutannya dapat ditiadakan), Kementerian/Lembaga.
Contoh: Stasiun Meteorologi Kemayoran, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(12) Alamat lengkap satuan kerja yang menguasai BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN Idle, beserta nomor telepon.
(13) Disebutkan jenis-jenis dokumen yang diteliti dalam rangka pelaksanaan penelusuran data BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle. Dokumen-dokumen data BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, antara lain:
a. Sertipikat tanah, disebutkan Kantor Pertanahan yang menerbitkan, nomor, tanggal, dan atas nama sertipikat tanah tersebut;
b. Bukti kepemilikan selain sertipikat, disebutkan instansi yang mengeluarkan, nomor, tanggal, dan peruntukan;
c. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional, disebutkan Kantor Pertanahan penerbit, nomor, tanggal, dan perihal bila ada;
d. Kartu Identitas Barang (KIB), disebutkan nomor registrasi BMN yang terdiri dari 20 (dua puluh) digit kode lokasi, tahun perolehan BMN dan kode barang beserta nomor urut pendaftaran (NUP);
e. Kontrak/perjanjian Pemanfaatan, disebutkan nomor, tanggal kontrak;
f. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disebutkan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan izin, nomor, tanggal, dan peruntukan;
g. Putusan pengadilan, disebutkan kantor pengadilan yang mengeluarkan keputusan, nomor, tanggal dan putusannya;
h. Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), disebutkan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan, lokasi, peruntukan dan tahun RUTR;
i. Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN), disebutkan Kementerian/Lembaga, Eselon I, Korwil (bila ada), satuan kerja yang mempunyai RKBMN, dan tahun diterbitkannya;
j. Dokumen sumber informasi mengenai BMN yang terindikasi sebagai BMN idle; dan/atau
k. Dokumen lainnya yang dapat mendukung proses penelusuran/penelitian.
(14) Diuraikan sejarah perolehan BMN berupa tanah dan/atau bangunan termasuk cara perolehannya, sumber pembiayaan, rekanan (pihak ketiga) dan temuan lain mengenai perolehan BMN dimaksud.
Jika tidak diperoleh informasi mengenai sejarah perolehan BMN tersebut, paragraf ini dapat ditiadakan.
(15) Diuraikan informasi status BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle tersebut. Uraian dari status dijelaskan selengkap-lengkapnya terkait hal sebagai berikut:
a. Dikuasai
a.1. Tidak terdapat bangunan (untuk BMN berupa tanah), atau tidak ada penghuni (untuk BMN berupa bangunan).
a.2. Terdapat bangunan pihak lain, disebutkan apakah pemilik bangunan berasal dari satuan kerja lain (dalam Kementerian yang sama), Kementerian/Lembaga yang berbeda, atau pihak ketiga (untuk BMN berupa tanah). Terdapat penghuni (untuk BMN berupa bangunan, serta disebutkan asal/identitas penghuni tersebut).
b. Tidak Dikuasai
b.1. Tidak terdapat bangunan (untuk BMN berupa tanah), atau tidak ada penghuni (untuk BMN berupa bangunan), serta diungkapkan informasi sengketanya.
b.2 Terdapat bangunan pihak lain, disebutkan apakah pemilik bangunan merupakan satuan kerja lain (dalam Kementerian/Lembaga yang sama), Kementerian/Lembaga yang berbeda, atau pihak ketiga (untuk BMN berupa tanah). Terdapat penghuni (untuk BMN berupa bangunan, serta disebutkan asal/identitas penghuni tersebut). Diungkapkan pula perihal sengketa.
c. Sebagian dikuasai
c.1. Tidak terdapat bangunan (untuk BMN berupa tanah), atau tidak ada penghuni (untuk BMN berupa bangunan), serta diungkapkan informasi sengketanya.
c.2 Terdapat bangunan pihak lain, disebutkan apakah pemilik bangunan merupakan satuan kerja lain (dalam Kementerian/Lembaga yang sama), Kementerian/Lembaga yang berbeda, atau pihak ketiga (untuk BMN berupa tanah). Terdapat penghuni (untuk BMN berupa bangunan, serta disebutkan asal/identitas penghuni tersebut), serta diungkapkan perihal sengketa.
Uraian di atas dibuat jelas dan lengkap, dan disertai informasi permasalahan sengketa, baik yang sudah diajukan ke pengadilan maupun belum, dan perkembangannya sampai dengan pada pelaksanaan penelusuran.
(16) Diuraikan kondisi terkini atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, meliputi: keberadaan dan kondisi fisik BMN, perubahan-perubahan yang pernah dilakukan (yang terjadi sejak diperoleh), fasilitas yang melekat dan gambaran fisik lainnya atas
BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
Lebih lanjut, diungkapkan dan dijelaskan secara memadai keselarasan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(17) Diuraikan keterangan mengenai Penggunaan/Pemanfaatan BMN tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilaksanakan penelusuran, baik yang dilakukan oleh satuan kerja, atau pihak-pihak lain yang memanfaatkan, dengan izin atau tidak.
Selanjutnya, diungkapkan pula rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan atas BMN tersebut di masa yang akan datang (bila ada), dan implementasi dari rencana pada saat pelaksanaan penelusuran atas BMN tersebut. Uraian di atas harus disertai data dan fakta yang mendukung adanya kegiatan Penggunaan/Pemanfaatan dan/atau rencana Penggunaan/Pemanfaatan BMN tersebut, serta dokumen Pemanfaatan berupa rekomendasi Pengelola Barang dan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Barang bila BMN tersebut dimanfaatkan sesuai dengan peraturan.
Selanjutnya, diungkapkan dan dijelaskan secara memadai keselarasan antara rencana penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(18) Hasil pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lainnya di sekitar lokasi BMN, dan diungkapkan informasi lainnya terkait keberadaan BMN.
(19) Kesimpulan yang dapat mendukung bahwa hasil penelusuran memadai untuk digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan saat penelitian, atau dapat dijelaskan secara berbeda.
(20) Sebagai tindak lanjut hasil penelusuran: perlu atau tidaknya dilakukan tahap selanjutnya dari pelaksanaan penetapan BMN idle.
(21) Lokasi KPKNL berada.
(22) Tanggal laporan hasil penelusuran.
(23) Petugas pelaksana penelusuran.
LAMPIRAN
LAPORAN HASIL PENELUSURAN
NOMOR:
TANGGAL:
BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE PADA … (1)
No Kode Barang Nama Barang NUP Lokasi Peruntukan Luas Jumlah Bangunan Status BMN Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Atas Nama Dokumen Batas- Batas Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)…
…(17)… …(18)…
Dibuat di.........(19) pada tanggal....(20) Petugas Penelusuran (21)
1. ....
2. ....
3. … .
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PENELUSURAN ATAS BMN TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
Isian Tanah dalam hal BMN terindikasi idle berupa tanah. Apabila hanya berupa bangunan yang terindikasi idle, maka formulir isian tanah dapat ditiadakan.
(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan kode barang berupa tanah sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 2010104001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Tanah Bangunan Kantor Pemerintah.
Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di Aplikasi SAKTI.
(6) Lokasi BMN secara detail meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(7) Peruntukan BMN berupa tanah yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilakukan pemantauan.
Contoh: - Tanah kosong;
- Tanah digunakan untuk rumah/hunian/kebun warga setempat;
- Lapangan sepakbola; atau
- Berdiri bangunan/gedung/gudang kosong (tidak dipakai).
(8) Diisi luas tanah seluruhnya.
(9) Diisi jumlah unit bangunan di atas tanah tersebut, bila ada bangunan dan bukan bangunan liar (illegal).
(10) Status penggunaan BMN berupa tanah terindikasi idle saat penelusuran:
a) digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
b) digunakan sendiri untuk operasional;
c) digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
d) digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
e) digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
f) dimanfaatkan : sewa;
g) dimanfaatkan : pinjam pakai;
h) dimanfaatkan : Kerjasama Pemanfaatan (KSP);
i) dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG);
j) pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
k) pemanfaatan tidak sesuai ketentuan;
l) tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L; atau m) Bersengketa di peradilan maupun belum di peradilan.
(11) Diisi dengan bukti kepemilikan (sertipikat atau dokumen kepemilikan lainnya seperti letter C/D, girik, akta jual beli, atau dokumen setara lainnya).
(12) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(13) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(14) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(15) Diisi dengan keterangan batas-batas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle.
(16) Kondisi tanah yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik, Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(17) Diisi dengan jumlah total luas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle.
(18) Diisi dengan total jumlah bangunan yang berdiri di atas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle (bukan bangunan liar).
(19) Lokasi KPKNL berada.
(20) Diisi dengan tanggal laporan hasil penelusuran.
(21) Petugas pelaksana penelusuran.
LAMPIRAN
LAPORAN HASIL PENELUSURAN
NOMOR:
TANGGAL:
BMN BERUPA BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE PADA … (1)
No Kode Barang Nama Barang NUP Lokasi Peruntukan Luas Luas Dasar Bangunan Jumlah Lantai Status BMN Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Atas Nama Dokumen Batas- Batas Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)… …(17)…
…(18)…
Dibuat di.........(19) pada tanggal....(20) Petugas Penelusuran (21)
1. ....
2. ....
…
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PENELUSURAN ATAS BMN BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
Isian Bangunan dalam hal BMN terindikasi idle berupa bangunan. Apabila hanya berupa tanah yang terindikasi idle, maka lampiran isian bangunan dapat ditiadakan.
(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal:
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan kode barang berupa bangunan sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 4010101001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Bangunan Gedung Kantor Permanen.
Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di Aplikasi SAKTI.
(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(7) Peruntukan BMN berupa bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilakukan pemantauan.
Contoh: - Bangunan kosong;
- Bangunan digunakan untuk rumah/hunian warga setempat;
atau
- Bangunan dimanfaatkan oleh pihak lain.
(8) Diisi luas bangunan seluruhnya.
(9) Diisi dengan luas dasar bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(10) Diisi jumlah lantai bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(11) Status penggunaan BMN berupa bangunan terindikasi idle saat penelusuran:
a) digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
b) digunakan sendiri untuk operasional;
c) digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
d) digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
e) digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
f) dimanfaatkan : sewa;
g) dimanfaatkan : pinjam pakai;
h) dimanfaatkan : Kerjasama Pemanfaatan (KSP);
i) dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG);
j) pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
k) pemanfaatan tidak sesuai ketentuan; atau l) tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L.
(12) Diisi dengan bukti kepemilikan (Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dokumen setara lainnya).
(13) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(14) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(15) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(16) Diisi dengan keterangan batas-batas bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(17) Kondisi bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik, Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(18) Diisi dengan jumlah total luas bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(19) Lokasi KPKNL berada.
(20) Diisi dengan tanggal laporan hasil penelusuran.
(21) Petugas pelaksana penelusuran.
H. LAPORAN HASIL PENELITIAN
KOP (1) LAPORAN HASIL PENELITIAN BARANG MILIK NEGARA TERINDIKASI IDLE PADA ... (2) NOMOR LAP-.... (3)
PENDAHULUAN
1. Dasar Penelitian
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
c. Surat permintaan klarifikasi tertulis …. (4);
d. Surat jawaban klarifikasi dari ... (2) Nomor……..(5);
e. Laporan Pelaksanaan Pemantauan Peninjauan Lapangan Atas BMN yang Terindikasi Sebagai BMN Idle pada ...(2) Nomor ... (6);
f. Laporan Hasil Penelusuran Atas BMN yang Terindikasi Sebagai BMN Idle pada .... (2) Nomor: ... (7);
g. Surat Tugas... (8).
2. Latar Belakang Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan penggunaan BMN secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Dalam pelaksanaan pengelolaan BMN masih dijumpai BMN khususnya tanah dan/atau bangunan yang sudah tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
Berdasarkan informasi/data yang berasal dari ... (9) terdapat BMN yang terindikasi sebagai BMN idle pada .... (2) berupa ... (10) yang berlokasi di ... (11).
................................................................................................................
..........................................................................................................(12) Dari informasi yang dapat diperoleh, menurut hemat kami perlu dilaksanakan penelitian sebagai tahap terakhir sebelum proses penetapan status BMN idle.
3. Tujuan
a. memperoleh informasi yang lengkap, jelas, dan detail serta dapat dipertanggungjawabkan terhadap keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan/Pemanfaatan dan kondisi terkini atas BMN berupa ...
(10) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2).
b. memperoleh kejelasan dan kelengkapan informasi berdasarkan dokumen dan/atau salinannya atas BMN berupa ... (10) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2).
c. ...... (13).
4. Manfaat
a. informasi yang lengkap, jelas, detail dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan/Pemanfaatan dan kondisi terkini atas BMN berupa ...
(10) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2) dapat diperoleh.
b. informasi jelas dan lengkap berdasarkan dokumen dan/atau salinannya atas BMN berupa ... (10) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2) dapat diperoleh.
c. sebagai masukan sehingga dapat diambil kebijakan yang tepat terkait keberadaan BMN berupa .... (10) yang terindikasi sebagai BMN idle.
d. .... (14)
5. Ruang Lingkup
a. BMN berupa ... (10) pada ... (2) yang terindikasi sebagai BMN idle; dan
b. Dokumen-dokumen pendukung terkait BMN berupa .... (10) pada ...
(2) yang terindikasi sebagai BMN idle.
OBJEK PENELITIAN
1. Identitas Satuan Kerja
a. Kode Lokasi Satuan Kerja : .................................................................... (
b. Nama Satuan Kerja : .................................................................... (
c. Alamat : .................................................................... (
Telp.: ....................... (17)
d. Tugas dan Fungsi Satuan Kerja : ....................................................................
.................................................................... (
2. Identitas BMN berupa ... (10) (terlampir).
ANALISIS DATA DAN DOKUMEN
6. Sumber Data dan Dokumen
a. Dokumen-dokumen (berkas) perolehan BMN :
a. ...;
b. ...;
c. ... . (19)
b. Dokumen kepemilikan:
a. ...;
b. ... ;
c. ... . (20)
c. Dokumen (berkas) pendukung lainnya :
a. ....;
b. ... ;
c. ... . (21)
7. Sejarah Perolehan BMN ...........................................................................................................
......................................................................................................(22)
8. Status Kepemilikan ...........................................................................................................
......................................................................................................(23)
9. Penatausahaan BMN ...........................................................................................................
......................................................................................................(24)
10. Analisa Penggunaan/Pemanfaatan dan Rencana Penggunaan/Pemanfaatan ...........................................................................................................
......................................................................................................(25)
ANALISIS FISIK BARANG MILIK NEGARA (BMN)
11. Kondisi BMN ...........................................................................................................
......................................................................................................(26)
12. Pengamanan dan Pemeliharaan BMN ...........................................................................................................
......................................................................................................(27)
13. Penggunaan/Pemanfaatan BMN ...........................................................................................................
......................................................................................................(28)
14. Informasi Publik ...........................................................................................................
......................................................................................................(29)
15. Permasalahan-permasalahan BMN ...........................................................................................................
......................................................................................................(30)
16. Analisa Nilai Manfaat BMN ...........................................................................................................
.....................................................................................................(31)
PENUTUP
17. Kesimpulan ...........................................................................................................
......................................................................................................(32)
18. Tindak Lanjut ...........................................................................................................
......................................................................................................(33)
Penelitian ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan apabila di kemudian hari terdapat perbedaan data maka dapat dilakukan peninjauan ulang.
Dibuat di......... (34) pada tanggal..... (35) Petugas Penelitian:
1. ...
2. ...
3. ... (36)
CARA PENGISIAN
FORMAT LAPORAN HASIL PENELITIAN BMN TERINDIKASI IDLE
(1) Disesuaikan dengan kop surat masing-masing KPKNL.
(2) Nama Kementerian/Lembaga, misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(3) Nomor laporan, disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(4) Surat klarifikasi tertulis dari KPKNL, diisi dari KPKNL yang mengeluarkan surat klarifikasi tertulis serta nomor, tanggal dan perihal suratnya.
(5) Bila ada surat jawaban klarifikasi tertulis dari Pengguna Barang, diisi nama Pengguna Barang yang memberikan surat jawaban atas klarifikasi tertulis dari KPKNL setempat, serta nomor, tanggal dan perihal suratnya.
(6) Laporan Hasil Pelaksanaan Pemantauan Peninjauan Lapangan Atas BMN yang Terindikasi Sebagai BMN idle, jika sebelumnya telah dilakukan pelaksanaan pemantauan peninjauan lapangan atas BMN tersebut.
(7) Laporan Hasil Penelusuran Atas BMN yang Terindikasi Sebagai BMN idle, jika sebelumnya dilakukan penelusuran atas BMN tersebut.
(8) Surat Tugas, diisi KPKNL yang menerbitkan surat tugas serta nomor dan tanggal surat tugas.
(9) Sumber informasi mengenai adanya BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(10) Jenis BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, disebutkan menurut kelompok BMN berdasarkan PMK Nomor 29/PMK.06/2010.
(11) Lokasi/alamat BMN berupa tanah dan/atau bangunan berada.
(12) Diuraikan mengenai latar belakang penelitian atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle dengan merangkum hasil dari temuan-temuan terkait BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(13) Tujuan lain dari pelaksanaan penelitian atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, selain 2 (dua) yang telah dicantumkan (bila ada).
(14) Manfaat lain dari pelaksanaan penelitian bagi yang berkepentingan atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, selain 3 (tiga) manfaat yang telah dicantumkan (bila ada).
(15) Kode Lokasi Kuasa Pengguna Barang dengan format :
<kode KL>.<Kode Eselon I>.<Kode Wilayah>.<Kode Satker>.<Jenis Kewenangan> Contoh: 075.01.0100.123456.000KD
(16) Nama satuan kerja dengan format Unit KPB, Kantor Wilayah (bila ada), Eselon I (Jika dalam struktur organisasinya hanya terdiri dari satu unit Eselon I penyebutannya dapat ditiadakan), Kementerian/Lembaga.
Contoh: Stasiun Meteorologi Kemayoran, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(17) Alamat lengkap satuan kerja yang menguasai BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, beserta nomor telepon.
(18) Tugas dan fungsi satuan kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berdasarkan struktur organisasi.
(19) Dokumen-dokumen (berkas) perolehan BMN yang didapatkan dan digunakan pada pelaksanaan penelitian, misal:
a. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), disebutkan nomor, tanggal dan instansi penerbit;
b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), diisi nomor dan tahun DIPA;
c. Rincian Anggaran dan Belanja (RAB), disebut nama RAB, tahun dan developer;
d. Berita Acara Serah Terima (BAST), disebut nama BAST, nomor, tanggal dan pihak-pihak terkait;
e. Kontrak, disebutkan nomor, tanggal, dan pelaksana pihak ketiga;
f. Putusan Pengadilan, disebutkan kantor pengadilan yang mengeluarkan keputusan, nomor, tanggal dan putusannya;
g. Kuitansi/Nota/Bukti Pembayaran, disebutkan nomor, tanggal dan supplier;
h. Dokumen perolehan lainnya, disebutkan jenis/nama, nomor, tanggal dan peruntukan.
Bila dalam pelaksanaan penelitian tidak ditemukan dokumen perolehan, cukup diungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penelitian tidak ditemukan dokumen perolehan BMN.
(20) Dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan atas BMN tersebut, misal:
a. Sertipikat, disebutkan jenis sertipikat, instansi penerbit, nomor, tanggal dan atas nama sertipikat tersebut;
b. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional, disebutkan Kantor Pertanahan penerbit, nomor, tanggal, dan perihal bila ada;
c. Akta Pelepasan Hak, disebutkan nomor, tanggal dan pihak terkait dalam Akta Pelepasan Hak tersebut;
d. Akta Jual Beli (AJB), disebutkan nomor, tanggal, notaris, dan pihak- pihak terkait dalam Akta Jual Beli tersebut;
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disebutkan jenis, instansi Pemerintah Daerah penerbit, nomor, dan tanggal;
f. Surat Penetapan Status Barang Milik Negara dari Pengelola Barang, disebutkan instansi penerbit, nomor, tanggal dan perihal.
g. Dokumen kepemilikan lainnya, disebutkan nomor, tanggal dan instansi (pihak) penerbit.
Bila dalam pelaksanaan penelitian tidak ditemukan dokumen kepemilikan, cukup diungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penelitian tidak ditemukan dokumen kepemilikan BMN.
(21) Dokumen dan berkas pendukung lainnya yang dapat digunakan sebagai sumber informasi dalam pelaksanaan penelitian BMN tersebut, misalnya:
a. Kartu Identitas Barang, disebutkan nomor registrasi BMN tersebut dalam pembukuan SAKTI;
b. Surat Penetapan Status BMN, disebutkan instansi penerbit, nomor, tanggal dan perihalnya;
c. Surat Izin Pemanfaatan, disebutkan instansi penerbit, nomor, tanggal surat dan perihal;
d. Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian, disebutkan nomor, tanggal dan instansi penerbit berita acara inventarisasi dan penilaian;
e. DIPA yang menunjukkan adanya perkembangan rencana Penggunaan atas BMN tersebut, disebutkan instansi, nomor dan tahun DIPA;
f. Kontrak/perjanjian pemanfaatan, disebutkan nomor, tanggal kontrak;
g. Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), disebutkan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan, lokasi, peruntukan dan tahun RUTR;
h. Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN), disebutkan Kementerian/Lembaga, Eselon I, Koordinator Wilayah (bila ada), satuan kerja yang mempunyai RKBMN, dan tahun diterbitkannya;
i. Dokumen pendukung lainnya, disebutkan jenis/nama berkas, nomor, tanggal dan penerbit/pihak terkait.
Bila dalam pelaksanaan penelitian tidak ditemukan dokumen pendukung lainnya, maka isian ini dapat ditiadakan.
(22) Diuraikan sejarah perolehan BMN berupa tanah dan/atau bangunan termasuk cara perolehan, sumber pembiayaan, rekanan (pihak ketiga) dan temuan lain mengenai perolehan BMN dimaksud. Jika tidak diperoleh informasi mengenai sejarah perolehan BMN tersebut, isian ini dapat ditiadakan.
(23) Diuraikan informasi status BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle disertai dengan informasi terkait dengan dokumen kepemilikan. Uraian dari status dijelaskan selengkap- lengkapnya terkait hal sebagai berikut:
a. Dikuasai
a.1. Tidak terdapat bangunan (untuk tanah), atau tidak ada penghuni (untuk bangunan).
a.2. Terdapat bangunan pihak lain, disebutkan apakah pemilik bangunan merupakan satuan kerja lain (dalam Kementerian/Lembaga yang sama), Kementerian/Lembaga yang berbeda, atau pihak ketiga (untuk BMN berupa tanah). Terdapat penghuni (untuk BMN berupa bangunan, serta disebutkan asal/identitas penghuni tersebut).
b. Tidak Dikuasai
b.1. Tidak terdapat bangunan (untuk tanah), atau tidak ada penghuni (untuk bangunan), serta diungkapkan informasi sengketanya.
b.2 Terdapat bangunan pihak lain, disebutkan apakah pemilik bangunan merupakan satuan kerja lain (dalam Kementerian/Lembaga yang sama), Kementerian/Lembaga yang berbeda, atau pihak ketiga (untuk BMN berupa tanah). Terdapat penghuni (untuk BMN berupa bangunan, serta disebutkan asal/identitas penghuni tersebut). Diungkapkan pula perihal sengketa.
c. Sebagian dikuasai
c.1. Tidak terdapat bangunan (untuk tanah), atau tidak ada penghuni (untuk bangunan), serta diungkapkan informasi sengketa.
c.2 Terdapat bangunan pihak lain, disebutkan apakah pemilik bangunan merupakan satuan kerja lain (dalam Kementerian/Lembaga yang sama), Kementerian/Lembaga yang berbeda, atau pihak ketiga (untuk BMN berupa tanah). Terdapat penghuni (untuk BMN berupa bangunan, serta disebutkan asal/identitas penghuni tersebut). Diungkapkan pula perihal sengketa.
(24) Diuraikan informasi mengenai status inventarisasi, pembukuan, pelaporan dan informasi lain yang diperoleh dari data pembukuan,
termasuk permasalahan administrasi seperti pencatatan ganda, perbedaan kuantitas, atau BMN tidak ditemukan (bila ada).
(25) Diuraikan keterangan mengenai Penggunaan/Pemanfaatan BMN pada saat pelaksanaan penelitian, baik yang dilakukan oleh satuan kerja, atau pihak lain yang memanfaatkan, dengan izin atau tidak.
Diungkapkan pula rencana Penggunaan/Pemanfaatan atas BMN di masa yang akan datang (bila ada), serta implementasi dari rencana tersebut pada saat pelaksanaan penelitian atas BMN. Uraian dimaksud harus disertai data dan fakta yang mendukung adanya kegiatan Penggunaan/Pemanfaatan dan/atau rencana Penggunaan/Pemanfaatan BMN, serta dokumen terkait, baik berupa rekomendasi Pengelola Barang dan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Barang, Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN), serta dokumen terkait lainnya.
(26) Diuraikan kondisi terkini atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, meliputi: kondisi fisik BMN, perubahan-perubahan yang pernah dilakukan (yang terjadi sejak diperoleh), dan gambaran fisik lain atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(27) Diuraikan tindakan yang pernah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dalam rangka pengamanan dan pemeliharaan BMN, misal: pemagaran, pemasangan papan nama, pemasangan patok dan usaha lainnya. Apabila tidak terdapat upaya pengamanan dan pemeliharaan, diungkapkan sebagaimana mestinya.
(28) Diuraikan Pemanfaatan fisik BMN secara nyata, pada saat dilakukan penelitian, baik oleh satuan kerja, selain satuan kerja dan/atau pihak ketiga, misal: dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebun, digunakan untuk bangunan toko (gudang) koperasi, dsb. Diuraikan pula kesesuaian penggunaan BMN dengan tugas dan fungsi Pengguna Barang
c.q. satuan kerja yang bersangkutan.
(29) Hasil pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain di sekitar lokasi BMN, serta diungkapkan pula informasi-informasi terkait keberadaan BMN.
(30) Diuraikan seluruh permasalahan terkait BMN, baik yang bersangkutan dengan permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum, serta permasalahan lainnya.
(31) Diuraikan analisa nilai manfaat mengenai ketergunaan dan/atau ketermanfaatan BMN terindikasi idle sehingga BMN terindikasi idle, jika dapat direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai BMN idle, pada prinsipnya dapat dikelola dan diutamakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga lain.
(32) Kesimpulan atas hasil penelitian yang telah dilakukan sehingga dapat dijadikan dasar kebijakan untuk MENETAPKAN BMN sebagai BMN idle atau tidak. Dalam hal masih terdapat permasalahan administrasi, fisik, dan/atau hukum, maka Pengelola Barang memberikan rekomendasi kepada Pengguna Barang untuk melakukan penertiban sesuai
ketentuan peraturan perundangan, dan terhadap BMN dimaksud belum dapat ditetapkan sebagai BMN idle.
(33) Tindak lanjut setelah adanya hasil penelitian, yang harus dilaksanakan oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang atas BMN tersebut.
(34) Lokasi KPKNL berada, dan tanggal disusun laporan penelitian.
(35) Tanggal dibuat laporan penelitian.
(36) Petugas pelaksana penelitian.
LAMPIRAN
LAPORAN HASIL PENELITIAN
NOMOR:
TANGGAL:
BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE PADA … (1)
No Kode Barang Nama Barang NUP Lokasi Peruntuk an Luas Jumlah Bangunan Status BMN Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Atas Nama Dokumen Batas- Batas Tanggal Perolehan Nilai Perolehan Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)… …(17)… …(18)…
…(19)… …(20)…
Dibuat di......... (21) pada tanggal..... (22) Petugas Penelitian:
1. ...
2. ...
3. ... (23)
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PENELITIAN ATAS BMN BERUPA TANAH YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
Isian Tanah diperuntukan BMN terindikasi idle berupa tanah. Apabila hanya berupa bangunan yang terindikasi idle, maka formulir isian tanah dapat ditiadakan.
(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal:
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan kode barang berupa tanah sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 2010104001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Tanah Bangunan Kantor Pemerintah.
Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(4) Diisi dengan uraian BMN sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di Aplikasi SAKTI.
(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(7) Peruntukan BMN berupa tanah yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilakukan penelitian.
Contoh: - Tanah kosong;
- Tanah digunakan untuk rumah/hunian/kebun warga setempat;
- Lapangan sepakbola; atau
- Berdiri bangunan/gedung/gudang kosong (tidak dipakai).
(8) Diisi luas tanah seluruhnya.
(9) Diisi jumlah unit bangunan di atas tanah tersebut, bila ada bangunan dan bukan bangunan liar (illegal).
(10) Status penggunaan BMN berupa tanah terindikasi idle saat penelitian:
a) digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
b) digunakan sendiri untuk operasional;
c) digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
d) digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
e) digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
f) dimanfaatkan : sewa;
g) dimanfaatkan : pinjam pakai;
h) dimanfaatkan : Kerja Sama Pemanfaatan (KSP);
i) dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG);
j) Pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
k) Pemanfaatan tidak sesuai ketentuan;
l) tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L; atau m) bersengketa di peradilan maupun belum di peradilan.
(11) Diisi dengan bukti kepemilikan (sertipikat atau dokumen kepemilikan lainnya seperti letter C/D, girik, akta jual beli, atau dokumen setara lainnya).
(12) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(13) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(14) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(15) Diisi dengan keterangan batas-batas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle.
(16) Diisi dengan tanggal perolehan BMN.
(17) Diisi dengan nilai perolehan BMN, termasuk koreksi nilai dan nilai wajar hasil Inventarisasi dan penilaian BMN.
(18) Kondisi tanah yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik, Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(19) Diisi dengan jumlah total luas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle.
(20) Diisi dengan total jumlah bangunan yang berdiri di atas tanah yang terindikasi sebagai BMN idle (bukan bangunan liar).
(21) Lokasi KPKNL berada dan tanggal disusun laporan penelitian.
(22) Tanggal dibuat laporan penelitian.
(23) Petugas pelaksana penelitian.
LAMPIRAN
LAPORAN HASIL PENELITIAN
NOMOR:
TANGGAL:
BMN BERUPA BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE PADA … (1)
No Kode Barang Nama Barang NUP Lokasi Peruntukan Luas Luas Dasar Bangunan Jumlah Lantai Status BMN Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Atas Nama Dokumen Tanggal Perolehan Nilai Perolehan Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
…(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)… …(16)… …(17)… …(18)…
…(19)…
Dibuat di......... (20) pada tanggal..... (21) Petugas Penelitian:
1. ...
2. ...
3. ... (22)
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN LAPORAN HASIL PENELITIAN ATAS BMN BERUPA BANGUNAN YANG TERINDIKASI SEBAGAI BMN IDLE
Isian Bangunan diperuntukan BMN terindikasi idle berupa bangunan.
Apabila hanya berupa tanah yang terindikasi idle, maka lampiran isian bangunan dapat ditiadakan.
(1) Nama Kementerian/Lembaga c.q. satuan kerja, misal:
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika c.q. Stasiun Meteorologi Kemayoran.
(2) Diisi dengan nomor urut.
(3) Diisi dengan kode barang berupa bangunan sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 4010101001 jika BMN terindikasi idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Bangunan Gedung Kantor Permanen.
Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(4) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(5) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di Aplikasi SAKTI.
(6) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(7) Peruntukan BMN berupa bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle pada saat dilakukan pemantauan.
Contoh - Bangunan kosong;
- Bangunan digunakan untuk rumah/hunian warga setempat;
atau
- Bangunan dimanfaatkan oleh pihak lain, dengan atau tanpa izin.
(8) Diisi dengan luas bangunan seluruhnya.
(9) Diisi dengan luas dasar bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(10) Diisi jumlah lantai bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(11) Status penggunaan BMN berupa bangunan terindikasi idle saat penelitian:
a) digunakan sendiri untuk dinas jabatan;
b) digunakan sendiri untuk operasional;
c) digunakan oleh satuan kerja lain dalam K/L yang sama;
d) digunakan oleh satuan kerja lain pada K/L yang berbeda;
e) digunakan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan f) dimanfaatkan : sewa;
g) dimanfaatkan : pinjam pakai;
h) dimanfaatkan : Kerja Sama Pemanfaatan (KSP);
i) dimanfaatkan : Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG);
j) Pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan;
k) Pemanfaatan tidak sesuai ketentuan; atau l) tidak digunakan untuk tugas fungsi K/L.
(12) Diisi dengan bukti kepemilikan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dokumen setara lainnya.
(13) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(14) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(15) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(16) Diisi dengan tanggal perolehan BMN.
(17) Diisi dengan nilai perolehan BMN, termasuk koreksi nilai dan nilai wajar hasil Inventarisasi dan penilaian BMN.
(18) Diisi dengan kondisi bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle, yaitu: Baik, Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(19) Diisi dengan jumlah total luas bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(20) Lokasi KPKNL berada, dan tanggal disusun laporan penelitian.
(21) Tanggal dibuat laporan penelitian.
(22) Petugas pelaksana penelitian.
I. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN BAHWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BUKAN BMN IDLE
SURAT PEMBERITAHUAN BAHWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BUKAN BMN IDLE KOP .....(1)
Nomor : ... (2)
Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan bahwa BMN
berupa ...(3) yang berlokasi di … (4) bukan BMN idle
Yth. Kepala .... (5) ………………..
Sehubungan dengan … (6) bahwa BMN berupa … (3) yang berlokasi di …….(4) yang berada dalam penguasaan Saudara/Saudari, merupakan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.
Terkait dengan informasi tersebut kami telah melaksanakan proses identifikasi sebagai berikut:
1. Surat klarifikasi tertulis Nomor ....(7);
2. Penelusuran dengan Laporan Hasil Pelaksanaan Penelusuran ..... (8);
3. Penelitian dengan Laporan Hasil Penelitian ..… (9);
4. .... (10).
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan di atas, BMN berupa ... (3) pada ... (5) yang berlokasi di ... (4) bukan merupakan BMN idle yang harus diserahkan kepada Pengelola Barang dan dapat digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Satuan Kerja Saudara/Saudari.
Terhadap BMN dimaksud agar dilaksanakan kegiatan Penatausahaan BMN sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara/Saudari disampaikan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan
Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang ...(11),
..........................(12) Tembusan:
1. Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
2. Menteri/Pimpinan……..; (13)
3. Inspektur Jenderal/Pengawas Internal……; (13)
4. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara;
5. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara;
6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara …. (14)
CARA PENGISIAN LAMPIRAN FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN BAHWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BUKAN BMN IDLE
(1) Disesuaikan dengan ketentuan naskah dinas di lingkungan DJKN.
(2) Disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(3) Jenis BMN.
(4) Alamat/lokasi BMN berada
(5) Nama Pengguna Barang dan alamatnya.
(6) Sumber informasi yang menyatakan bahwa BMN terindikasi sebagai BMN idle.
(7) Diisi nomor, tanggal dan perihal surat klarifikasi tertulis dari KPKNL.
(8) Diisi nomor dan judul Laporan Hasil Pelaksanaan Penelusuran oleh tim (bila ada).
(9) Diisi nomor dan judul Laporan Hasil Penelitian.
(10) Diisi proses identifikasi lainnya, baik melalui surat menyurat maupun cek fisik.
(11) KPKNL yang menerbitkan surat.
(12) Nama Pejabat yang berwenang menandatangani surat.
(13) Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang.
(14) Kantor Wilayah DJKN yang membawahi KPKNL penerbit surat.
J. FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN BMN IDLE
MENTERI KEUANGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... (1)
TENTANG
PENETAPAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ... (2) PADA …………….. (3) SEBAGAI BARANG MILIK NEGARA IDLE
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga perlu ditetapkan statusnya sebagai BMN idle;
b. bahwa Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN status BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi menjadi BMN idle;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Milik Negara Berupa ... (2) pada …(3) Sebagai BMN idle;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6523);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
Memperhatikan : 1. Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang a.n. Menteri Keuangan Nomor ….. tanggal ……..
hal …..(4);
2. Surat Kementerian/Lembaga ….. Nomor….tanggal….
hal…(5);
3. Laporan Hasil Pelaksanaan Pemantauan Peninjauan Lapangan BMN yang Terindikasi sebagai BMN Idle pada ... (3) Nomor ... tanggal ... (6);
4. Laporan Hasil Pelaksanaan Penelusuran BMN yang terindikasi idle pada ... (3) Nomor ... tanggal .... (7);
5. Laporan Hasil Penelitian BMN Yang Terindikasi idle Pada ... (3) Nomor ….. tanggal …….. hal …..(8).
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ... (2) PADA …….. (3) SEBAGAI BARANG MILIK NEGARA IDLE.
KESATU : MENETAPKAN Barang Milik Negara berupa ... (2) pada …..(3) sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini sebagai Barang Milik Negara idle.
KEDUA : Nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU seluruhnya sebesar Rp. ………….,00 (…….Rupiah). (9) KETIGA : Pengguna Barang wajib menyerahkan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU kepada Pengelola Barang selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat penyampaian keputusan penetapan ini, kemudian melakukan Penghapusan dari Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang dan Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang.
KEEMPAT : Setelah terbitnya keputusan penetapan ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terhadap BMN tersebut tidak dapat dilakukan kegiatan pengelolaan BMN dan tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan biaya pemeliharaan pada tahun anggaran berikutnya.
KELIMA : Pengguna Barang wajib melakukan pengawasan, pengendalian, pengamanan, pemeliharaan dan penyelesaian permasalahan administrasi, fisik, dan hukum atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebelum dilaksanakannya serah terima kepada Pengelola Barang.
KEENAM : Setelah dilaksanakannya serah terima, Pengelola Barang melakukan pengawasan, pengendalian, pengamanan, pemeliharaan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KETUJUH : Segala biaya pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setelah dilakukannya serah terima menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
KEDELAPAN : Setelah berita acara serah terima dari Pengguna Barang ke Pengelola Barang diterbitkan, maka keputusan penetapan status penggunaan BMN pada Pengguna Barang yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
2. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama ……….. (10);
3. Inspektorat Jenderal……………….(10);
4. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara;
5. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara;
6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara …….. .(11)
Ditetapkan di ............(12) pada tanggal ………….(13)
a.n. Menteri Keuangan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ....., (14)
(tanda tangan)
……………………………...(15)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PENETAPAN BMN IDLE
NOMOR:
TANGGAL:
MENTERI KEUANGAN
DAFTAR BARANG MILIK NEGARA YANG DITETAPKAN STATUSNYA SEBAGAI BMN IDLE PADA ... (3)
No.
Kode Barang NUP Lokasi Tanggal Perolehan Luas (m2) atau Jumlah Nilai Perolehan Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
a.n. Menteri Keuangan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang...., (14)
............................... (15)
CARA PENGISIAN
FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BARANG MILIK NEGARA SEBAGAI BARANG MILIK NEGARA IDLE
(1) Nomor Keputusan Menteri Keuangan diisi sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(2) Jenis BMN yang akan ditetapkan statusnya menjadi BMN idle.
(3) Nama Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga), misal:
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(4) Surat klarifikasi tertulis, disebutkan nama KPKNL penerbit, nomor, tanggal dan perihal.
(5) Surat jawaban klarifikasi tertulis dari Kementerian/Lembaga, disebutkan nomor, tanggal dan perihal.
(6) Laporan Pemantauan Fisik BMN (bila pernah dilakukan pemantauan fisik), disebutkan nomor dan tanggal laporan.
(7) Laporan Hasil Pelaksanaan Penelusuran BMN yang Terindikasi Idle sebagai BMN Idle (bila pernah dilaksanakan penelusuran), disebutkan nomor, dan tanggal laporan.
(8) Laporan Hasil Penelitian, disebutkan nomor, dan tanggal laporan.
(9) Nilai BMN yang menjadi objek penetapan sebagai BMN idle sesuai dengan nilai yang tercatat di dalam SAKTI BMN/dokumen pengadaaan/dokumen perolehan lainnya yang sah.
(10) Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(11) Kantor Wilayah DJKN setempat.
(12) Lokasi KPKNL yang MENETAPKAN status BMN sebagai BMN idle.
(13) Tanggal penetapan.
(14) KPKNL yang MENETAPKAN status BMN sebagai BMN idle.
(15) Nama pejabat yang berwenang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
(16) Nomor Urut.
(17) Diisi Kode BMN.
(18) Diisi nomor urut pendaftaran (NUP) BMN.
(19) Lokasi fisik BMN tersebut berada, sebutkan alamat lengkapnya.
(20) Tanggal perolehan BMN.
(21) Luas BMN, jika berupa tanah diisikan luas total tanah, jika BMN berupa bangunan diisi luas total bangunan.
(22) Nilai perolehan BMN.
(23) Diisi dengan kondisi fisik BMN.
K. FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN IDLE DARI PENGGUNA BARANG KE PENGELOLA BARANG
KOP (1)
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA IDLE
Nomor BAST ... (2)
Pada hari ini.............tanggal................bulan..............tahun dua ribu ........ (3), bertempat di ....... (4), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ………………………………………………………………
(5)
NIP : ………………………………………………………………
(6)
Jabatan : ………………………………………………………………
(7)
K/L : ………………………………………………………………
(8) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ... (8) selaku Pengguna Barang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
2. Nama : ………………………………………………………………
(9)
NIP : ………………………………………………………………
(10)
Jabatan : ………………………………………………………………
(11)
KPKNL : ………………………………………………………………
(12) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor.... (13).
PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa ... (14) beserta dokumen kepemilikannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Serah Terima ini.
Bersama Berita Acara Serah Terima ini diserahkan pula dokumen- dokumen (berkas) pendukung terkait BMN dimaksud, yaitu:
1. ......................................
2. ......................................
(15) Hal-hal lain yang perlu dijelaskan .............................................................................................................
16) Berita Acara Serah Terima ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai, masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mendapat asli Berita Acara Serah Terima.
Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan data, maka Berita Acara ini dapat dilakukan peninjauan ulang.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
a.n. Menteri Keuangan
a.n. Menteri/Kepala/Ketua*)…(8)
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang...(12)
meterai
Kepala ...
meterai
…………………………………
…………………………………
CARA PENGISIAN
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN IDLE DARI PENGGUNA BARANG KEPADA PENGELOLA BARANG
1. Kop surat disesuaikan tata naskah dan persuratan di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Nomor Berita Acara Serah Terima (BAST) BMN idle, disesuaikan dengan format yang berlaku.
3. Hari dan tanggal dibuatnya BAST, misalnya: Pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Belas.
4. Tempat (kota) dibuat dan ditandatangani BAST.
5. Nama pejabat yang mewakili Pihak Pertama.
6. NIP pejabat yang mewakili Pihak Pertama.
7. Jabatan pejabat yang mewakili Pihak Pertama.
8. Uraian Kementerian/Lembaga yang diwakili (Pengguna Barang yang menyerahkan BMN idle), contoh: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
9. Nama pejabat yang mewakili Pihak Kedua.
10. NIP pejabat yang mewakili Pihak Kedua.
11. Jabatan pejabat yang mewakili Pihak Kedua.
12. Nama KPKNL yang menerima BMN, yang mewakili Pihak Kedua.
13. Diisi Keputusan Kementerian Keuangan tentang Penetapan sebagai BMN Idle.
14. Jenis BMN yang diserahterimakan, misal: tanah, bangunan atau keduanya (tanah dan bangunan).
15. Jenis dokumen pendukung lainnya, selain dokumen kepemilikan yang terkait BMN tersebut yang ikut diserahterimakan bersama BMN.
16. Informasi lainnya yang perlu diungkapkan terkait BMN idle tersebut, dalam hal terdapat temuan sebagai hasil pengecekan fisik dan pengecekan administrasi.
LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN IDLE DARI PENGGUNA BARANG KE PENGELOLA BARANG BERUPA TANAH NOMOR:
TANGGAL:
DAFTAR BMN IDLE BERUPA TANAH YANG DISERAHTERIMAKAN No Kode Barang Nama Barang NUP Lokasi Nilai Perolehan Luas Jumlah Bangunan Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Atas Nama Dokumen Batas- Batas Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
…(1)… …(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)…
…(15)… …(16)… `
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
a.n. Menteri Keuangan
a.n. Menteri/Kepala/Ketua*)… (18)
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang...(17)
Kepala ...
…………………………………
…………………………………
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN IDLE DARI PENGGUNA BARANG KEPADA PENGELOLA BARANG BERUPA TANAH
Isian Tanah. Apabila BMN idle hanya berupa bangunan, maka formulir isian tanah dapat ditiadakan.
(1) Diisi dengan nomor urut.
(2) Diisi dengan kode barang berupa tanah sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 2010104001 jika BMN idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Tanah Bangunan Kantor Pemerintah.
Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(3) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(4) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan di Aplikasi SAKTI.
(5) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(6) Diisi dengan nilai perolehan BMN.
(7) Diisi luas tanah seluruhnya.
(8) Diisi jumlah unit bangunan di atas tanah tersebut, bila ada bangunan dan bukan bangunan liar (illegal).
(9) Diisi dengan bukti kepemilikan (sertipikat atau dokumen kepemilikan lainnya seperti letter C/D, girik, akta jual beli, atau dokumen setara lainnya).
(10) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(11) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(12) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(13) Diisi dengan keterangan batas-batas BMN.
(14) Kondisi tanah, yaitu: Baik, Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(15) Diisi dengan jumlah total luas tanah yang diserahterimakan.
(16) Diisi dengan total jumlah bangunan yang berdiri di atas tanah yang diserahterimakan (bukan bangunan liar).
(17) Nama KPKNL yang menerima BMN, yang mewakili Pihak Kedua.
(18) Uraian Kementerian/Lembaga yang diwakili (Pengguna Barang yang menyerahkan BMN idle), contoh: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN IDLE DARI PENGGUNA BARANG KEPADA PENGELOLA BARANG BERUPA BANGUNAN NOMOR:
TANGGAL:
DAFTAR BMN IDLE BERUPA BANGUNAN YANG DISERAHTERIMAKAN No Kode Barang Nama Barang NUP Lokasi Nilai Perolehan Luas Luas Dasar Bangunan Jumlah Lantai Jenis Dokume n Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Atas Nama Dokumen Batas- Batas Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
…(1)… …(2)… …(3)… …(4)… …(5) … …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)… …(14)… …(15)…
…(16)…
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
a.n. Menteri Keuangan
a.n. Menteri/Kepala/Ketua*)… (18)
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang...(17)
Kepala ...
…………………………………
…………………………………
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN IDLE DARI PENGGUNA BARANG KEPADA PENGELOLA BARANG BERUPA BANGUNAN
Isian Bangunan. Apabila BMN idle hanya berupa tanah, maka lampiran isian bangunan dapat ditiadakan.
(1) Diisi dengan nomor urut.
(2) Diisi dengan kode barang berupa bangunan sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 4010101001 jika BMN idle merupakan BMN yang tercatat sebagai Bangunan Gedung Kantor Permanen.
Bila ternyata tidak tercatat dalam Aplikasi SAKTI, disebutkan BMN belum dicatat.
(3) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(4) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan pada Aplikasi SAKTI.
(5) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(6) Diisi dengan nilai perolehan BMN.
(7) Diisi luas bangunan seluruhnya.
(8) Diisi dengan luas dasar bangunan yang diserahterimakan.
(9) Diisi jumlah lantai bangunan yang diserahterimakan.
(10) Diisi dengan bukti kepemilikan (Izin Mendirikan Bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung, atau dokumen setara lainnya).
(11) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(12) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(13) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(14) Diisi dengan keterangan batas-batas BMN.
(15) Kondisi bangunan yang diserahterimakan, yaitu: Baik, Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(16) Diisi dengan jumlah total luas bangunan yang diserahterimakan.
(17) Lokasi KPKNL berada.
(18) Petugas pelaksana penelusuran.
L. FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN EKS BMN IDLE KOP GARUDA MENTERI KEUANGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... (1) TENTANG PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BARANG MILIK NEGARA IDLE PADA …………….. (2)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penetapan status penggunaan Barang Milik Negara eks Barang Milik Negara idle dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang;
b. bahwa Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN status penggunaan Barang Milik Negara eks Barang Milik Negara idle;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daIam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara eks Barang Milik Negara idle pada …… (2);
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6523);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
Memperhatikan :
Surat ......... Nomor ......... Tanggal ......... Perihal; ...3)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BARANG MILIK NEGARA IDLE PADA ... (2).
KESATU : MENETAPKAN status penggunaan Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara idle berupa ......... (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini sebagai Barang Milik Negara pada … (2).
KEDUA : Nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU seluruhnya sebesar Rp. ………….,00 (…….Rupiah). (5) KETIGA : Barang Milik Negara dimaksud agar dicatat dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang, Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang dan Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang.
KEEMPAT .........
(2) dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Pengguna Barang wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara.
KEENAM : Segala biaya pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara yang digunakan oleh ......... (2) menjadi tanggung jawab ......... (2).
KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
2. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama ……….. (2);
3. Inspektorat Jenderal……………….(2);
4. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara;
5. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara;
6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ……...(6); dan
7. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ….
(7).
Ditetapkan di ……….. (8) pada tanggal ………….(9)
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
(tanda tangan)
……………………………... (10)
LAMPIRAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN EKS BMN IDLE KEPADA PENGGUNA BARANG NOMOR:
TANGGAL:
MENTERI KEUANGAN
DAFTAR BARANG MILIK NEGARA EKS BARANG MILIK NEGARA IDLE YANG DITETAPKAN STATUS PENGGUNAANNYA PADA ... (2) No.
Uraian Barang Kode Barang NUP Lokasi Tanggal Perolehan Luas (m2) atau Jumlah Nilai Perolehan Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara
............................... (10)
CARA PENGISIAN
FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BARANG MILIK NEGARA IDLE
(1) Nomor Keputusan Menteri Keuangan diisi sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(2) Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN.
(3) Surat permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle dari Pengguna Barang atau hasil penelaahan RKBMN pada Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Keterangan BMN eks BMN idle yang dimohonkan Penetapan Status Penggunaannya, dilengkapi dengan dokumen kepemilikan atas objek yang ditetapkan status penggunaannya. Apabila jenis BMN tidak memungkinkan untuk ditulis dalam diktum KESATU, maka jenis dan dokumen kepemilikan dapat dicantumkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
(5) Nilai perolehan BMN eks BMN idle yang ditetapkan status penggunaannya sesuai dengan nilai yang tercatat di dalam SAKTI/dokumen pengadaan/dokumen perolehan lainnya yang sah.
(6) Kantor Wilayah DJKN tempat BMN eks BMN idle berada.
(7) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tempat BMN eks BMN idle berada.
(8) Diisi tempat kedudukan pejabat yang MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan.
(9) Diisi tanggal penetapan Keputusan Menteri Keuangan.
(10) Diisi nama pejabat yang MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan.
(11) Diisi dengan nomor urut.
(12) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(13) Diisi dengan kode barang berupa tanah sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 2010104001 jika BMN merupakan BMN tercatat sebagai Tanah Bangunan Kantor Pemerintah.
(14) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan.
(15) Diisi dengan lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(16) Diisi dengan tanggal perolehan BMN.
(17) Diisi dengan luas tanah BMN eks BMN idle atau jumlah unit bangunan BMN eks BMN idle.
(18) Diisi dengan nilai perolehan BMN.
(19) Diisi dengan kondisi BMN eks BMN idle. Apakah Baik, Rusak Ringan, atau Rusak Berat.
M. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN PERMOHONAN PENGGUNAAN BMN EKS BMN IDLE TIDAK DISETUJUI Kop Garuda (1) Nomor : … (2)
Sifat : Segera Hal : … (3)
Yth . Sekretaris Utama/Jenderal *) ... (4)
Sehubungan
dengan Surat Saudara/Saudari Nomor.........(5), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. melalui Surat dimaksud, Saudara/Saudari menyampaikan usulan permohonan penggunaan BMN idle berupa ...........(6) yang berlokasi di .......(7) untuk menunjang tugas dan fungsi ......(8);
2. kami telah melakukan penelitian kelayakan terhadap permohonan tersebut dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, ....
(9);
3. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka (2), permintaan Saudara/Saudari untuk menggunakan BMN idle berupa ... (6) yang berlokasi di ... (7) tidak dapat kami penuhi dengan pertimbangan ......................(10).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara/Saudari disampaikan terima kasih.
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara,
.............................. (11)
Tembusan:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri/Pimpinan…….. (8);
3. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara;
4. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ...(12).
*) pilih salah satu
CARA PENGISIAN SURAT PENYAMPAIAN PERMOHONAN PENGGUNAAN BMN EKS BMN IDLE TIDAK DISETUJUI
(1) Kop Garuda.
(2) Disesuaikan dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(3) Diisi dengan perihal surat.
(4) Diisi sesuai dengan Pengguna Barang tujuan surat.
(5) Diisi dengan nomor, tanggal dan perihal surat permohonan Pengguna Barang.
(6) Diisi dengan jenis BMN.
(7) Diisi dengan alamat/lokasi BMN berada.
(8) Diisi Kementerian/Lembaga (K/L) yang bersangkutan.
(9) Diisi dengan pedoman/dokumen lain yang dijadikan sebagai bahan penelitian (bila ada), misal: rencana kebutuhan BMN.
(10) Diisi dengan alasan yang mendasari tidak disetujuinya permohonan K/L tersebut.
(11) Nama pejabat penandatangan surat.
(12) Diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mengampu lokasi BMN terindikasi idle.
N. FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN IDLE DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG
KOP (1)
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA (BMN) IDLE DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG
Nomor BAST … (2)
Pada hari ini.............tanggal................bulan..............tahun dua ribu ............. (3), bertempat di ............ (4), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ………………………………………………………………
(5)
NIP : ………………………………………………………………
(6)
Jabatan : ………………………………………………………………
(7)
KPKNL : ………………………………………………………………
(8)
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ………………………………………………………………
(9)
NIP : ………………………………………………………………
(10)
Jabatan : ………………………………………………………………
(11)
Kementerian/Lembaga : ………………………………………………………………
(12)
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Sebagai tindak lanjut atas surat keputusan Menteri Keuangan Nomor ....(13).
PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa ... (14) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Serah Terima ini, beserta dokumen kepemilikannya.
Bersama Berita Acara Serah Terima ini diserahkan pula dokumen-dokumen (berkas) pendukung terkait BMN dimaksud, yaitu:
1. .........................................
2. ......................................... (15) Hal-hal lain yang perlu dijelaskan .............................................................................................................................
(16) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima ini maka segala hak dan kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab terhadap BMN berupa .... (14) beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Berita Acara Serah Terima ini dibuat dalam dua rangkap bermeterai, masing- masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mendapat asli Berita Acara Serah Terima.
Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan data, maka Berita Acara ini dapat dilakukan peninjauan ulang.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
a.n. Menteri/Kepala/Ketua *) … (12)
a.n. Menteri Keuangan
Sekretaris Utama/Jabatan....
meterai
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ... (8)
meterai
…………………………………
…………………………………
*) pilih salah satu
CARA PENGISIAN
BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN IDLE DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG
(1) Kop surat disesuaikan tata naskah dan persuratan di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Nomor Berita Acara Serah Terima (BAST) BMN eks BMN idle, disesuaikan dengan format yang berlaku pada instansi masing-masing.
(3) Hari dan tanggal dibuatnya BAST, misalnya: Pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat.
(4) Tempat (kota) dibuat dan ditandatangani BAST.
(5) Nama pejabat yang mewakili Pihak Pertama.
(6) NIP pejabat yang mewakili Pihak Pertama.
(7) Jabatan pejabat yang mewakili Pihak Pertama.
(8) Nama KPKNL yang menyerahkan BMN, yang mewakili Pihak Pertama.
(9) Nama pejabat yang mewakili Pihak Kedua.
(10) NIP pejabat yang mewakili Pihak Kedua.
(11) Jabatan pejabat yang mewakili Pihak Kedua.
(12) Uraian Kementerian/Lembaga misal: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(13) Diisi dengan nomor, tanggal dan hal surat persetujuan Menteri Keuangan.
(14) Jenis BMN yang diserahterimakan, misal: Tanah, Bangunan atau keduanya (Tanah dan Bangunan)
(15) Jenis dokumen pendukung lainnya, selain dokumen kepemilikan yang terkait BMN tersebut yang ikut diserahterimakan bersama BMN.
(16) Informasi lainnya yang perlu diungkapkan terkait BMN idle tersebut, dalam hal terdapat temuan sebagai hasil pengecekan fisik dan pengecekan administrasi.
LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN EKS BMN IDLE DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG NOMOR:
TANGGAL:
DAFTAR BMN EKS BMN IDLE YANG DISERAHKAN BERUPA TANAH
No Kode Barang Nama Barang NUP Lokasi Luas Jumlah Bangunan Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Atas Nama Dokumen Batas- Batas Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
…(1)… …(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)…
…(14)… …(15)…
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
a.n. Menteri/Kepala/Ketua *) … (16)
a.n. Menteri Keuangan
Sekretaris Utama/Jabatan....
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang... (17)
…………………………………
…………………………………
CARA PENGISIAN
FORMAT LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN IDLE BERUPA TANAH DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG
(1) Diisi dengan nomor urut.
(2) Diisi dengan kode barang berupa tanah sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 2010104001 jika BMN tercatat sebagai Tanah Bangunan Kantor Pemerintah.
(3) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(4) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan.
(5) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(6) Diisi luas tanah seluruhnya.
(7) Diisi jumlah unit bangunan di atas tanah tersebut, bila ada bangunan dan bukan bangunan liar (illegal).
(8) Diisi dengan bukti kepemilikan (sertipikat atau dokumen kepemilikan lainnya seperti letter C/D, girik, akta jual beli, atau dokumen setara lainnya).
(9) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(10) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(11) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(12) Diisi dengan keterangan batas-batas BMN.
(13) Kondisi BMN, yaitu: Baik, Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(14) Diisi dengan jumlah total luas BMN yang diserahterimakan.
(15) Diisi dengan total jumlah bangunan yang berdiri di atas tanah yang diserahterimakan (bukan bangunan liar).
(16) Kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang yang menerima BMN.
(17) Nama KPKNL yang menyerahkan BMN, yang mewakili Pihak Pertama.
LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN EKS BMN IDLE DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG NOMOR:
TANGGAL:
DAFTAR BMN EKS BMN IDLE YANG DISERAHKAN BERUPA BANGUNAN
No Kode Barang Nama Barang NUP Lokasi Luas Luas Dasar Bangunan Jumlah Lantai Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Atas Nama Dokumen Kondisi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
…(1)… …(2)… …(3)… …(4)… …(5)… …(6)… …(7)… …(8)… …(9)… …(10)… …(11)… …(12)… …(13)…
…(14)…
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
a.n. Menteri/Kepala/Ketua *) … (15)
a.n. Menteri Keuangan
Sekretaris Utama/Jabatan....
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang... (16)
…………………………………
…………………………………
CARA PENGISIAN FORMAT LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN IDLE DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG
(1) Diisi dengan nomor urut.
(2) Diisi dengan kode barang berupa tanah sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
Contoh:
Kode Barang: 2010104001 jika BMN tercatat sebagai Tanah Bangunan Kantor Pemerintah.
(3) Diisi dengan uraian barang sesuai PMK 29/PMK.06/2010.
(4) Diisi dengan nomor urut pendaftaran (NUP) menurut pembukuan.
(5) Lokasi BMN secara detil meliputi nama/nomor jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(6) Diisi luas bangunan seluruhnya.
(7) Diisi luas dasar bangunan.
(8) Diisi dengan jumlah lantai pada bangunan.
(9) Diisi dengan bukti kepemilikan (sertipikat atau dokumen kepemilikan lainnya seperti letter C/D, girik, akta jual beli, atau dokumen setara lainnya).
(10) Diisi dengan nomor bukti kepemilikan.
(11) Diisi dengan tanggal bukti kepemilikan.
(12) Diisi dengan atas nama dokumen bukti kepemilikan.
(13) Kondisi bangunan, yaitu: Baik, Rusak Ringan, dan/atau Rusak Berat.
(14) Diisi dengan jumlah total luas bangunan yang terindikasi sebagai BMN idle.
(15) Kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang yang menerima BMN.
(16) Nama KPKNL yang menyerahkan BMN, yang mewakili Pihak Pertama.
O. FORMAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN BMN EKS BMN IDLE PADA PENGELOLA BARANG
(LAMBANG GARUDA ...(1))
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... (2)
TENTANG
PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA EKS BARANG MILIK NEGARA IDLE PADA PENGELOLA BARANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Barang Milik Negara eks Barang Milik Negara idle berupa … (3) yang berlokasi di … (4), telah diserahkan kepada ... (5) untuk digunakan menyelenggarakan tugas dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor ... (2) tentang Penghapusan Barang Milik Negara Eks Barang Milik Negara Idle Pada Pengelola Barang;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6523);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga;
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN eks BMN Idle Nomor ..................(6);
2. Berita Acara Serah Terima Nomor…………………(7);
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA EKS BARANG MILIK NEGARA IDLE PADA PENGELOLA BARANG KESATU : Menghapuskan Barang Milik Negara idle dengan nilai perolehan sebesar Rp … (8) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini dari Daftar Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan Idle.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara;
4. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara;
5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara....(9);
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal …………. (10)
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang … (10)
(tanda tangan)
…………………………….. (12)
MENTERI KEUANGAN
DAFTAR BARANG MILIK NEGARA IDLE YANG DIHAPUSKAN PADA …. (11)
No.
Jenis Barang Milik Negara Lokasi Tahun Peroleh- an Luas (m2) Nilai Perolehan Keterangan 1 2 3 4 5 6 7
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)
(19)
a.n. Menteri Keuangan Republik INDONESIA
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan
Lelang … (11)
(tanda tangan)
…………………………….. (12)
CARA PENGISIAN KEPUTUSAN PENGHAPUSAN BMN IDLE PADA PENGELOLA BARANG
(1) Lambang Garuda.
(2) Nomor Keputusan Menteri Keuangan diisi menggunakan kode instansi/unit yang menerbitkan sesuai dengan ketentuan tata persuratan dinas di lingkungan DJKN.
(3) Jenis BMN yang akan dihapuskan, misal: tanah, bangunan atau keduanya (tanah dan bangunan).
(4) Lokasi detil tempat BMN idle berada, diisi lengkap termasuk nama jalan, nomor, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.
(5) Pengguna Barang yang menerima BMN idle.
(6) Surat keputusan penetapan status penggunaan BMN eks BMN idle.
(7) Nomor berita acara serah terima BMN idle.
(8) Nilai BMN yang dihapuskan, sesuai dengan nilai di pembukuan pada KPKNL yang bersangkutan. Diisi dengan angka dan penjelasan nilai.
(9) Kanwil DJKN yang membawahi KPKNL yang mencatat BMN idle dimaksud.
(10) Tanggal pembuatan Keputusan.
(11) KPKNL yang menatausahakan BMN idle.
(12) Pejabat yang menandatangani surat keputusan dimaksud.
(13) Nomor urut.
(14) Uraian barang, diisi kode barang, NUP di pembukuan Pengelola Barang, dan detil barang.
Misal: 2010202002.001
Tanah Kosong yang sudah ada Peruntukannya
(15) Lokasi fisik BMN tersebut berada, sebutkan alamat lengkapnya.
(16) Tahun perolehan BMN tersebut.
(17) Luas BMN; jika berupa tanah diisikan luas total tanah, jika berupa bangunan diisi luas total bangunan.
(18) Nilai Barang Milik Negara berdasarkan posisi terakhir pada pembukuan (Nilai Buku).
(19) Informasi lain yang perlu diungkap dalam lampiran surat penetapan status, misal:
kondisi fisik BMN, status BMN,dll.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI