Correct Article 17
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Current Text
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap:
a. surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
b. surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. surat jawaban dari Pengguna Barang atas surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
d. laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diterima oleh Pengelola Barang; atau
b. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterbitkan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan analisis kesesuaian antara data yang diinformasikan oleh Pengguna Barang dengan data yang tercatat pada Pengelola Barang;
b. membandingkan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;
c. melakukan identifikasi adanya permasalahan administrasi yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
1. ketidaksesuaian data dan kondisi barang antara pencatatan dengan fisik dan kondisi riil di lapangan; dan/atau
2. barang tidak ditemukan;
d. melakukan identifikasi adanya permasalahan fisik yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
1. BMN dikuasai pihak ketiga;
2. bangunan pihak ketiga yang berdiri di atas tanah BMN terindikasi idle; dan/atau
3. tanda batas tanah BMN terindikasi idle yang tidak ditemukan atau bergeser;
e. melakukan identifikasi adanya permasalahan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle meliputi:
1. bukti kepemilikan BMN tidak dikuasai;
2. bukti kepemilikan hak atas tanah ganda;
dan/atau
3. BMN dalam sengketa.
f. melakukan identifikasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle;
g. melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kejelasan atas keberadaan dan kondisi fisik BMN terindikasi idle; dan
h. menyusun laporan hasil penelitian.
(4) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mencakup potensi ketergunaan dan/atau kebermanfaatan BMN terindikasi idle yang diutamakan untuk penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga lain setelah adanya penetapan BMN idle oleh Pengelola Barang.
(5) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h minimal memuat:
a. identitas petugas pelaksana penelitian;
b. identitas BMN terindikasi idle atau informasi kondisi BMN dari laporan hasil pelaksanaan penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d;
c. identitas Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang;
d. hasil identifikasi sumber informasi;
e. informasi/data dari surat jawaban dari Pengguna Barang atas permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
f. analisis kesesuaian fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle;
g. informasi status permasalahan administrasi, fisik, dan hukum atas BMN terindikasi idle;
h. informasi nilai manfaat atas BMN terindikasi idle;
dan
i. kesimpulan serta rekomendasi tindak lanjut.
(6) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf g tidak dilakukan dalam hal informasi yang dibutuhkan telah diperoleh pada saat peninjauan lapangan pada tahap pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan/atau pada tahap penelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(7) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
