Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Barang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disampaikan dalam surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung tidak lengkap, Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Pengguna Barang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dipenuhi oleh Pengguna Barang dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya surat permintaan kelengkapan dokumen, Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle.
Your Correction