Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Barang menyerahkan BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle kepada Pengelola Barang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima BMN idle antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang yang minimal memuat: a. identitas para pihak; b. dasar pelaksanaan; c. identitas BMN idle; dan d. nilai perolehan BMN idle. (3) Penyerahan BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. dokumen yang berhubungan dengan BMN idle, termasuk dokumen kepemilikan; dan b. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan tidak adanya permasalahan yang melekat pada BMN idle tersebut dan kesediaan Pengguna Barang untuk bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terdapat permasalahan atas BMN idle selama berada dalam pengelolaannya. (4) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction