Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna Barang menyampaikan surat jawaban atas permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan diterima oleh Pengguna Barang.
Your Correction