Correct Article 38
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Current Text
(1) Seluruh proses pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dilakukan secara elektronik berbasis internet.
(2) Proses pengelolaan secara elektronik berbasis internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan BMN dengan menggunakan sistem informasi atau aplikasi di bidang pengelolaan BMN.
Your Correction
