Correct Article 28
PERMEN Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mengajukan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) melalui mekanisme perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN.
(3) Keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
